Kuasa Hukum Klaim Rangga Sasana Eks Staf Ahli MPR RI di Era Gus Dur

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:23 WIB
Kuasa Hukum Klaim Rangga Sasana Eks Staf Ahli MPR RI di Era Gus Dur
Tersangka penyebaran kabar bohong Rangga Sasana. Foto/Dok.Inafis Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Misbahul Huda, ketua tim kuasa hukum Rangga Sasana, mengklaim kliennya merupakan salah seorang mantan staf ahli Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Berkas riwayat hidup dan karier Rangga Sasana itu menjadi salah satu barang bukti yang diajukan sebagai pertimbangan agar penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. (BACA JUGA: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan )

"Jadi kalau dalam BAP (berita acara pemeriksaan) ini kisah sejarah hidupnya itu saja sudah tercatat ada empat lembar. Dia kan termasuk staf ahli di MPR dulu, zamannya Gus Dur. Itu ada dan hal-hal lain masalah kebangsaan juga banyak," kata Misbahul Huda di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, Huda juga mengklaim, kliennya merupakan korban dari kasus ini. Pasalnya, ujar Huda, klien Rangga Sasana belum lama bergabung dengan Sunda Empire. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )

"Jadi begini, Rangga ini pengakuannya kepada saya adalah korban karena dia bergabung dengan Sunda Empire belum lama dan seumur jagung. Dia (Rangga) diajak oleh yang namanya Nasri Banks itu," ujar Huda. (BACA JUGA: Rangga Sasana Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi )

Diketahui, Rangga Sasana mencuat dan menjadi perhatian publik setelah mengaku sebagai Sekretaris Jendral De Herent XVII Sunda Empire berpangkat letnan jenderal (letjen).

Beberapa komentarnya di ruang publik kerap kali menimbulkan pro dan kontra, di antaranya terkait Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Sunda, alias Kekaisaran Matahari alias Kekaisaran Bumi, alias Sunda Land.

Akibat ceritanya itu, Rangga Sasana kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong oleh Polda Jabar bersama dengan Nasri Banks yang menjabat sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri dan Raden Ratna Ningrum sebagai Emperor alias Kaisar Sunda Empire.

Rangga, Nasri, dan istrinya Ratna dijerat dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 mengatur hukuman terhadap pelaku penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat diancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Pasal 15 mengatur hukuman 2 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6350 seconds (0.1#10.140)