22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi

Selasa, 18 Februari 2020 - 14:15 WIB
22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi
Misbahul Huda, kuasa hukum Rangga Sasana, foto bersama di Mapolda Jabar. Foto/Dok.Misbahul Huda
A A A
BANDUNG - Meski telah mendekam selama 22 hari di sel tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, tak membuat Ki Ageng Rangga Sasana berubah.

Pria yang mengaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire ini masih keukeuh atau kukuh dengan pendiriannya tentang Sunda Empire sebagai Kekaisaran Sunda atau Kekaisaran Matahari.

Bagi Rangga, Sunda Empire merupakan pewaris dinasti kekuasaan di Bumi yang diwariskan oleh Alexander The Great yang berkuasa ratusan tahun sebelum masehi.

Karena itu, kata Rangga yang mengklaim berpangkat letnan jenderal (letjen) tersbeut, semua pemerintahan negara di dunia tunduk kepada Sunda Empire. Bahkan, 15 Agustus 2020 merupakan masa akhir keabsahan pemerintahan di dunia.

Jika ingin tetap diakui sebagai negara, seluruh pemerintahan negara-negara di dunia wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire yang berpusat di Kota Bandung.

Selain itu, Sunda Empire diklaim memiliki dana deposito di Bank UBS Swiss sebesar USD500 juta. Dana tersebut merupakan warisan kekayaan dinasti Kekaisaran Bumi alias Kekaisaran Matahari alias Kekaisaran Sunda alias Sunda Empire.

Sikap keukeuh Rangga Sasana terkait pemikirannya tentang Sunda Empire tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum, Misbahul Huda seusai menemui kliennya Rangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020). "Pak rangga masih dengan pendiriannya yang dulu, masih sama," kata Huda.

Selain menjenguk, ujar Huda, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Rangga ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Rangga di dalam sel tahanan bersama Nasri Bank. Alhamdulilah kesehatannya (Rangga) baik. Ibadah juga tidak terganggu," ujar Huda. (BACA JUGA: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan )

Menurut Huda, penangguhan penahanan diajukan selain karena hak tersangka, juga Huda menilai Rangga Sasana memiliki sejumlah kegiatan di luar. "Dia punya gagasan besar seorang negarawan yang perlu disosialisasikan terkait proses pembangunan bangsa," tutur Huda.

Huda memastikan, kliennya Ki Ageng Rangga Sasana siap kooperatif menjalani semua rangkaian proses hukum. Pasalnya, anak kandung dari Rangga, Umar Sasana siap menjadi jaminan atas penangguhan penahanan ayahnya.

"Yang paling penting tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan," tandas Huda.

Diketahui, pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, Nasri Bank sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekjen De Herent XVII Sunda Empire.

Polisi menyita barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1940 seconds (0.1#10.140)