Rangga Sasana Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:14 WIB
Rangga Sasana Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ki Ageng Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, Selasa (18/2/2020).

Namun, penangguhan penahanan tersangka Rangga tersebut tak serta merta langsung dikabulkan. Sebab, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polda Jabar memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka Rangga. (BACA JUGA: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan )

Penyidik, kata Erlangga, akan mempelajari terlebih dulu surat pengajuan penangguhan penahanan Rangga yang mengkalim menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire berpangkat letnan jenderal (letjen).

Pasalnya, ada sejumlah faktor yang membuat penyidik harus menahan Rangga, tersangka penyebaran kabar bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomo 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana itu.

"Penangguhan itu kan memang hak daripada tersangka untuk mengajukan. Nanti penyidik akan mempertimbangkan permohonan itu," kata Erlangga, Selasa (18/2/2020).

Erlangga mengemukakan, terdapat beberapa faktor yang membuat penyidik harus menahan Rangga. Salah satu di antaranya agar tersangka Rangga tidak melarikan diri. Sekaligus mencegah Rangga terus mengumbar cerita tentang Sunda Empire.

"Kiranya yang menjadi alasan penyidik melakukan penahanan ini kan tentu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi kesalahnya," ujar Kabid Humas.

Sebelumnya diberitakan, Misbahul Huda, ketua tim kuasa hukum Rangga, penangguhan penahanan diajukan selain karena hak tersangka, juga Huda menilai Rangga Sasana memiliki sejumlah kegiatan di luar.

"Dia punya gagasan besar seorang negarawan yang perlu disosialisasikan terkait proses pembangunan bangsa," kata Huda. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )

Huda memastikan, kliennya Ki Ageng Rangga Sasana siap kooperatif menjalani semua rangkaian proses hukum. Pasalnya, anak kandung dari Rangga, Umar Sasana siap menjadi jaminan atas penangguhan penahanan ayahnya.

"Yang paling penting tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan," tandas Huda.

Diketahui, pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, Nasri Bank sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekjen De Herent XVII Sunda Empire.

Polisi menyita barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5218 seconds (0.1#10.140)