Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 18 Februari 2020 - 12:30 WIB
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan
Rangga Sasana dan pengacaranya Misbahul Huda, berswafoto di Mapolda Jabar. Foto/Dok.Misbahul Huda
A A A
BANDUNG - Ki Ageng Rangga Sasana, petinggi kelompok Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekiasaran Matahari, mengajukan penangguhan penahanan. Selasa (18/2/2020).

Rangga dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar sejak akhir Januari 2019 karena diduga melakukan penyebaran kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Erwin Syahrudin, anggota tim kuasa hukum Rangga Sasana, mengunjungi pria yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire berpangkat letnan jenderal (Letjen) tersebut di Rutan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).

Pertemuan klien dan kuasa hukum yang diketuai oleh Misbahul Huda itu berlangsung santai. Mereka terlihat akrab. Bahkan Rangga dan Misbahul sempat berswafoto.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Erwin juga mendampingi Rangga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Tadi kami mendampingi proses hukum pak Rangga untuk memastikan hak-haknya didapatkan, seperti penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan," kata Erwin.

Erwin mengemukakan, penangguhan penahanan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) selama ada penjamin orang. Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

"Surat pengajuan penangguhan penahanannya sudah dilayangkan. Itu (penangguhan penahanan) dibolehkan KUHAP. Alasan lain penangguhan penahananan karena tersangka (Rangga Sasana) tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar dia.

Selain itu, tutur Erwin, dia juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Rangga kepada penyidik. Hal itu untuk mengetahui kontruksi peristiwa dari perbuatan pidana yang dilakukan Rangga.

"Tadi juga kami meminta salinan BAP untuk persiapan di persidangan. Alhamdulillah penyidiknya kooperatif," tutur Erwin.

Menurut Erwin, kondisi Rangga yang biasa dikenal dengan seragam ala militer lengkap dengan tanda pangkat bintang tiga dan baret biru terang itu, keadaan sehat. "Alhamdulillah pak Rangga sehat. Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," ungkap dia.

Dalam kasus Sunda Empire ini, selain Rangga, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan, Nasri Banks (66) dan istrinya, Rd Ratna Ningrum (66).

Di Sunda Empire, tersangka Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister. Sedangkan Rd Ratna Ningrum bergelar Emperor atau Kaisar Sunda Empire.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu mengklaim memiliki dana deposito di Bank UBS Swiss sebesar USD500 juta dolar dan segera dicairkan untuk dibagikan kepada para anggota. Tak heran, ribuan orang bersedia bergabung dengan Sunda Empire.

Selain itu, Nasri dan Rangga juga mengklaim bahwa Sunda Empire merupakan dinasti yang menjadi pusat kekuasaan di dunia. Bahkan, mereka mengatakan, pada 15 Agustus 2020, seluruh pemerintahan negara di muka Bumi akan berakhir dan wajib mendaftar ulang ke Sunda Empire jika ingin diakui sebagai negara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3994 seconds (0.1#10.140)