Khawatir Dihukum Lebih Berat, Wahid Husen Tak Ajukan Banding

Selasa, 16 April 2019 - 12:45 WIB
Khawatir Dihukum Lebih Berat, Wahid Husen Tak Ajukan Banding
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Wahid khawatir hukumannya diperberat.

Firma Uli Silalahi, kuasa hukum Wahid Husen mengatakan, selain khawatir hukuman diperberat, Wahid juga memiliki beberapa pertimbangan lain sehingga memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Namun, Firma tak menjelaskan secara detail.

"Wahid khawatir hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding. Keputusan untuk tidak banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Keluarga Wahid sudah menerima putusan majelis hakim," kata Firma, Selasa (16/4/2019).

Firma mengemukakan, Wahid merasa vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara terlalu tinggi. Namun, jika mengajukan banding, khawatir justru dipertinggi hukumannya. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin. (Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Delapan Tahun Penjara
"Kami sebelumnya mempertimbangkan untuk banding lantaran tak menerima vonis hakim. Vonis itu tak berkeadilan bagi Wahid. Namun, seluruh keputusan sudah bulat diambil klien yang menyatakan tak akan banding. Saya sebagai lawyer harus menerima apa kata klien saya," ujar dia.

Firma menilai, majelis hakim sedikit pun tidak menerima pembelaan kuasa hukum. Hampir semua pertimbangan meringankan Wahid yang diajukan penasihat hukum di persidangan diabaikan oleh majelis hakim. "Namun putusan upaya hukum kami kembalikan ke Pak Wahid karena dia yang kami bela. Pak Wahid bilang delapan tahun saja sudah sakit," tutur Firma.

Lantaran tak mengajukan banding, Wahid Husen juga pasrah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin. Dia sudah pasrah meski berencana mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar tak dijebloskan ke lapas yang pernah dia pimpin. Kuasa hukum Wahid mempertimbangkan faktor psikologis Wahid jika dipenjara di Lapas Sukamiskin.

"Wahid pasrah atas eksekusi KPK. Di Sukamiskin juga nggak apa-apa. Dia sudah pasrah. Namun, kami tetap berupaya agar tidak di Sukamiskin.Ketika sudah selesai vonis, akan ada pemberitahuan eksekusi. Nah ketika itulah kami bermohon. Sudah kami siapkan (suratnya). Kami meminta Wahid ditempatkan di Rutan Bandung (Rutan Kebonwaru)," ungkap dia.

Diketahui,, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada persidangan pekan lalu Senin 8 April 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata. Wahid dinyatakan terbukti menerima uang dan barang-barang mewah dari beberapa napi korupsi di Lapas Sukamiskin.

Uang dan barang mewah tersebut diterima Wahid atas pemberian izin sakit, izin luar biasa, dan fasilitas mewah kepada napi korupsi yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, dan Fuad Amin Imron.

Namun, dari tiga napi yang menyuap Wahid, hanya Fahmi Darmawansyah yang diseret sebagai terdakwa dan telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. (Baca Juga: Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1053 seconds (0.1#10.140)