Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 20 Maret 2019 - 15:54 WIB
Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa Fahmi Darmawansyah divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun enam bulan atau 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subisdair kurungan 4 bulan penjara. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terdakwa Fahmi Darmawansyah divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair kurungan 4 bulan penjara. Atas vonis tersebut, Fahmi menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut dibacakan Ketua majelis Hakim Sudira di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (20/3/2019). Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Fahmi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Fahmi terbukti bersalah melakukan korupsi atau suap terhadap penyelenggara negara (eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen) secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatan itu sesuai dakwaan primer di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatan menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, terdakwa dihukum dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira.
Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Karena terdakwa merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan sedang menjalani hukukan atas perkara lain, putusan ini tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengulangi perbuatan-perbuatan menyuap penyelenggara negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak yang masih sekolah," ujar Sudira.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim mempersilakan suami dari Inneke Koesherawati itu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Majelis hakim memberi waktu kepada Fahmi selama tujuh hari untuk menerima, pikir-pikir, dan banding.

Kemudian, Fahmi beranjak dari kursi menuju penasihat hukumnya. Mereka berbincang sesaat. Selanjutnya, Fahmi duduk kembali di kursi terdakwa. Dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga dengan JPU dari KPK yang menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Fahmi Darmawansyah terseret dalam kasus ini lantaran memberikan sejumlah uang dan barang kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen selama April hingga Juni 2018. Pemberian paling mencolok adalah mobil double cabin Tritton seharga Rp450 juta lebih.

Pemberian tersebut terkait fasilitas istimewa yang diperoleh Fahmi di Lapas Sukamiskin. Selain mendapatkan fasilitas telepon seluler, kamar ber-AC, kulkas, dan televisi, Fahmi juga bebas keluar lapas karena mendapatkan izin sakit dan izin luar biasa. Bahkan, Fahmi diizinkan untuk mendirikan saung mewah dan bilik asmara di Lapas Sukamiskin. (Baca Juga: Inneke Koesherawati Hadir di Sidang Vonis Suaminya(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5950 seconds (0.1#10.140)