Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, 08 April 2019 - 16:58 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Delapan Tahun Penjara
Eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara. Wahid terbukti menerima uang dan barang dari penghuni lapas.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 1 tahun kurungan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun denda Rp400 juta dengan catatan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Sudira.

Mendengarkan putusan itu, Wahid tetap tenang. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Firma Uli Silalahi, Wahid Husen menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan Wahid dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Sudira membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Wahid sebagai penyelenggara negara tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga memperburuk citra lembaga pemasyarakatan.

"Yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengaku, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah mengembalikan aset dan harta yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tulang punggung keluarga. Terdakwa pun sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS," ujar Sudira.

Dalam analisis kasus yang dibacakan anggota majelis hakim Marsidin Nawawi mengatakan, terdakwa Wahid terbukti menerima uang dan barang dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, dan Fuad Amin.

Dari Fahmi, Wahid menerima mobil Mitsubishi Tritton double cabin, tas mewah merek Kenzo dan Luis Vuitton, serta sepatu boot. Selama Mei hingga Juli 2018, Wahid menerima uang Rp39 juta dari Fahmi. Kemudian Juni-Juli 2018 menerima Rp69 juta lebih dari Wawan dan uang jutaan rupiah dari Fuad Amin Imron. "Uang dan barang itu diterima Wahid baik secara langsung maupun melalui stafnya Hendri Saputra," kata Marsidin Nawawi.

Selama menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 hingga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahid telah memberikan fasilitas kepada Fahmi, Wawan, dan Fuad.

Wahid, ujar Marsidin, memberikan izin keluar untuk berobat dan izin luar biasa bagi Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. Izin-izin tersebut faktanya disalahgunakan oleh Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin.

"Seperti Fahmi, seusai cek kesehatan, dia menginap di rumahnya di Pacuan Kuda Arcamanik. Kemudian, Wawan menginap di Hotel Hilton, Kota Bandung dan Hotel Rosela, Karawang. Fuad Amin Imron juga menggunakan izin sakit dan luar biasa keluar lapas untuk menginap di sebuah rumah mewah miliknya di kawasan Dago," ujar Marsidin.

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, tutur Marsidin, Wahid justru membiarkannya. Sebagai Kalapas, Wahid tak pernah menegur apalagi memberikan sanksi disiplin terhadap Wawan dan Fahmi.

"Tak hanya itu, Wahid juga mengizinkan Fahmi, Wawan, dan Fuad melengkapi kamar selnya dengan fasilitas mewah, seperti AC, kulkas, televisi, dan telepon seluler. Tak selayaknya bagi narapidana mendapatkan fasilitas tersebut," tutur Marsidin.

Majelis hakim, tutur Marsidin, menemukan fakta Wahid telah menerima suap dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. "Sehingga, menolak pembelaan terdakwa. Selain itu, majelis tak menemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Wahid," tutur Marsidin.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8448 seconds (0.1#10.140)