WNA Pemilik KTP-el Diduga Masuk DPT, Bawaslu Bilang Harus Dicoret

Selasa, 05 Maret 2019 - 17:04 WIB
WNA Pemilik KTP-el Diduga Masuk DPT, Bawaslu Bilang Harus Dicoret
KTP elektronik (KTP-el). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang langsung menindaklanjuti dugaan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP atau KTP-el) dan diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 .

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, lembaganya merekomendasikan agar WNA tersebut untuk dicoret dari DPT. "Karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, karena mereka tidak warga negara Indonesia," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Abhan menegaskan, syarat pemilih salah satunya adalah warga negara Indonesia. Untuk itu, lembaganya akan terus mengawasi masalah ini jika ternyata benar.

Menurut Abhan, soal dugaan WNA yang memiliki e-KTP atau KTP-el sama persis yang akan ditindaklanjuti dan disisir oleh KPU yakni sebanyak 103 orang.

"Ya hampir sama ya jumlahnya dan kita sudah koordinasikan kepada KPU (tentang) KTP WNA yang masuk DPT," pungkasnya. (Baca Juga: WNA Pemilik KTP-el Diduga Masuk DPT Pemilu 2019, KPU Lakukan Ini(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1987 seconds (0.1#10.140)