WNA Pemilik KTP-el Diduga Masuk DPT Pemilu 2019, KPU Lakukan Ini

Selasa, 05 Maret 2019 - 10:54 WIB
WNA Pemilik KTP-el Diduga Masuk DPT Pemilu 2019, KPU Lakukan Ini
E-KTP atau KTP-el. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti dan menyisir informasi tentang 103 dari 1.680 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP atau KTP-el) diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 .

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, lembaganya langsung menyisir soal data WNA yang diperoleh dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Viryan kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Viryan menegaskan, kegiatan verifikasi ditargetkan selesai hari ini juga dan hasilnya akan langsung disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu, dan masyarakat.

Ia menuturkan, kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih, penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan atas data tersebut. Pertama, sudah tidak ada di DPT. Kedua, apabila WNA pemilik e-KTP atau KTP-el tersebut masuk di DPT akan langsung dicoret. "Ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan," tandasnya. (Baca Juga: Agar Tidak Gaduh, KTP-el WNA Dicetak Setelah Pemilu(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9751 seconds (0.1#10.140)