Bawaslu Majalengka Minta Tabloid Indonesia Barokah Tidak Diedarkan

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:49 WIB
Bawaslu Majalengka Minta Tabloid Indonesia Barokah Tidak Diedarkan
Tabloid Indonesia Barokah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Bawaslu telah menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung pelanggaran. Namun, Bawaslu Majalengka tetap pada pendirian, meminta agar tabloid tersebut tidak diedarkan kepada masyarakat.

"Sekalipun pada faktanya tabloid itu tidak masuk kategori pelanggaran pemilu, Bawaslu meminta penundaan distribusinya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Asri Sabana kepada SINDOnews, Selasa (29/1/2019).

Tetap terjaganya suasana kondusif menjadi pertimbangan Bawaslu tetap meminta agar Kantor Pos tidak mengedarkan tabloid yang beredar dalam beberapa minggu terakhir itu. "Selamanya aja (tidak perlu didistribusikan)," kata dia.

Sementara, dari data yang ada di Kantor Pos Pemeriksaan Majalengka, ada ribuan amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah yang masuk Kabupaten Majalengka pada 19 Januari 2019. Dari jumlah tersebut, sekitar 546 amplop sudah diantarkan ke sejumlah masjid, sesuai dengan alamat penerima yang tercatat pada amplop itu.

Setelah ada permintaan dari Bawaslu, pihak Kantor Pos akhirnya menunda pengiriman paket tabloid itu. Berdasarkan alamat tujuan yang masih ada di Kantor Pos, tabloid tersebut salah satunya ditunjukan kepada DKM Masjid Agung Al Imam Kabupaten Majalengka. (Baca juga: Ini Perjalanan Tabloid Indonesia Barokah Masuk Majalengka).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9487 seconds (0.1#10.140)