MUI Jabar: Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Tindakan Zalim

Selasa, 17 Maret 2020 - 12:05 WIB
MUI Jabar: Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Tindakan Zalim
MUI Jawa Barat menyatakan, penimbunan masker dan hand sanitizer dengan tujuan mendapatkan keuntungan berlipat saat wabah virus Corona mewabah merupakan tindakan zalim. SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan, penimbunan masker dan hand sanitizer dengan tujuan mendapatkan keuntungan berlipat di atas penderita orang lain saat virus Corona mewabah merupakan tindakan zalim.

"Ini (penimbunan masker dan hand sanitizer) zolim terhadap masyarakat. Bayangkan ini masyarakat panik membutuhkan barang yang diperlukan tahu-tahu ada yang menimbun cari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Jadi kezaliman di situ," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar dihubungi melalui telepon, Selasa (17/3/2020).

Rafani mengemukakan, MUI Jabar menyatakan sikap dan fatwa sama dengan MUI Pusat yang mengharamkan penimbunan masker dan hand sanitizer tersebut. Sebab tindakan itu merugikan masyarakat. "Fatwa haram (penimbunan masker dan hand sanitizer) dari MUI pusat kan ada. Kalau pusat sudah keluarkan itu kan nasional, kami ikuti fatwa pusat," ujarnya.

Diketahui, Polda Jabar dan jajaran telah mengungkap kasus prnimbunan masker dan hand sanitizer di tengah merebaknya kasus virus Corona. Kasus penimbunan pertama diungkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada 6 Maret 2020 lalu. Selain menimbun ribuan masker, terduga pelaku yang tinggal di kawasan Astanaanyar, Kota Bandung itu juga mendaur ulang masker bekas untuk dijual kembali.

Kemudian, Polres Bogor juga mengungkap kasus serupa. Barang bukti penimbunan yang diungkap di Polres Bogor, yaitu 232 botol hand sanitizer isi 250 mililiter yang dijual dengan harga Rp120.000, jauh lebih tinggi dari harga normal Rp20.000 per botol. (Baca juga; Kapolda Jabar: Masker-Hand Sanitizer Sitaan Dikembalikan untuk Dijual dengan Harga Normal )

Sebanyak 336 boks masker kesehatan dijual dengan harga Rp345.000. Sedangkan harga normal Rp20.000. Disita pula, 950 masker tak sesuai standar yang dijual Rp30.000 per lusin dari harga normal Rp6.000. (Baca juga; Pelaku Penimbun Masker Bakal Dijerat UU Kesehatan dan UU Perdagangan )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0576 seconds (0.1#10.140)