Pelaku Penimbun Masker Bakal Dijerat UU Kesehatan dan UU Perdagangan

Jum'at, 06 Maret 2020 - 23:27 WIB
Pelaku Penimbun Masker Bakal Dijerat UU Kesehatan dan UU Perdagangan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri (kiri) saat ekspos kasus penimbunan masker. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung akan menjerat pelaku penimbunan ratusan ribu masker yang disimpan di sebuah rumah kawasan Astanaanyar, Kota Bandung dengan dua undang-undang sekaligus.

Selain Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, polisi juga mengenakan Pasal 107 UU Perdagangan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dua undang-undang bakal dikenakan karena selain menimbun masker bekas atau daur ulang yang tak bisa dijamin kesehatannya, pelaku juga memborong dan menimbun masker tersebut sehingga menyebabkan kelangkaan.

"Pelaku menjual masker yang diduga tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/3/2020).

Namun sampai saat ini, kata Ulung, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih membutuhkan keterangan ahli terkait masker tersebut layak pakai atau tidak.

"Terlapor ada, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengembangan dan membutuhkan keterangan ahli dari Depkes. Saat ini terduga masih diperiksa intensif," ujar Kapolrestabes.

Terungkapnya kasus ini, ujar Ulung, berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut. Petugas Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKB Galih Indragiri melakukan penyelidikan. Saat digerebek, petugas mendapati ratusna ribu masker di rumah itu.

"Kami mengamankan dua karung masker dari rumah itu. Terduga pelaku mengaku memborong dari sejumlah minimarket dan apotek. Selanjutnya oleh pelaku dikemas lagi untuk dijual dengan harga Rp3.000 dan Rp4.000 per lembar," tutur Ulung.

Ulung menuturukan, namun tak semua masker tersebut dalam kondisi baru atau belum dipakai. Tak sedikit dari masker yang ditimbun itu, bekas. Oleh terduga pelaku, masker-masker bekas direkondisi atau didaurulang agar bisa digunakan.

"Itu terlihat dari lem diujung tali pengait masker yang masih baru dan masker tak dilengkapi dengan kawat," ungkap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, terlapor mendapat pesanan ribuan masker dari seseorang. Pemesan yang tinggal di Bandung ini merupakan perantara dari pemesan warga Jakarta.

"Kami belum tau pasti untuk apa ribuan masker itu dipesan. Sebab pemesan yang di Jakarta belum dimintai keterangan. Namun ada pengakuan bahwa masker itu akan didonasikan (disumbangkan) ke Wuhan, China," ujar Galih.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di kawasan Astanaanyar yang diduga sebagai tempat penimbunan masker. Di rumah ini, petugas menemukan ribuan masker yang siap dijual oleh terduga pelaku dengan harga lebih tinggi. (BACA JUGA: Gerebek Rumah di Astanaanyar Bandung, Polisi Amankan 2 Karung Masker )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9685 seconds (0.1#10.140)