Tarif Ojol Jabodetabek Naik Pertengahan Maret

Selasa, 10 Maret 2020 - 16:01 WIB
Tarif Ojol Jabodetabek Naik Pertengahan Maret
Biaya jasa ojek online (ojol) untuk zona II di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) segera mengalami penyesuaian. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Biaya jasa ojek online (ojol) untuk zona II di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) segera mengalami penyesuaian. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, untuk penyesuaian tarif ojek online ini Kemenhub telah berproses sejak dua bulan lalu.

Dalam hal ini Kemenhub dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. (Baca juga; Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Kemenhub Lakukan Survei di 5 Kota Termasuk Bandung )

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometer,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa pada akhirnya setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250. Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini berdasarkan zona khusus.

Budi menambahkan, bahwa sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka mereka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online. Masyarakat juga meminta kompensasi seperti perbaikan dalam pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan.

"Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” jelasnya.

Sebagai catatan, Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Rp2.500 (batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000 (biaya jasa minimal) per kilometer.

Dengan adanya penyesuaian ke tarif baru, maka biaya jasa ojek online di Zona II akan menjadi Rp2.250/km untuk batas bawah, Rp2.650/km untuk batas atas, dan Rp9.000-Rp10.500/km untuk biaya jasa minimal.

Terkait kebijakan kenaikan tarif ini, Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyatakan pihaknya akan mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah.

"Kami dari Gojek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan berbagai hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” jelasnya.

Senada, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano menyampaikan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Grab juga akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan.

"Kami akan mengomunikasikan pada pengemudi. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keseluruhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Public Relations Specialist Maxim Havara Evidanika Zahri Firdaus juga menyatakan menyanggupi untuk mengikuti kebijakan baru ini. (Baca juga; Ini Besaran Tarif Ojek Online Berdasarkan Zona )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4062 seconds (0.1#10.140)