Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Kemenhub Lakukan Survei di 5 Kota Termasuk Bandung

Rabu, 08 Mei 2019 - 16:16 WIB
Evaluasi Aturan Tarif Ojek Online, Kemenhub Lakukan Survei di 5 Kota Termasuk Bandung
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan survei di lima kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di lima kota yakni Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menhub mengatakan, cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru, karena pihak Kementerian Perhubungan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga, hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

"Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum meng-cover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di lima kota. Artinya di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survei) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif," jelas Menhub.

Menhub mengatakan, setelah mendapatkan hasil survei nanti dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya. "Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang," pungkasnya, seperti tertuang dalam rilis Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3805 seconds (0.1#10.140)