Pemprov Jabar Beri Bantuan 10.000 Masker untuk Kota Depok

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:41 WIB
Pemprov Jabar Beri Bantuan 10.000 Masker untuk Kota Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima bantuan 10.000 masker dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima bantuan 10.000 masker dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Bantuan masker tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan, mengingat di sejumlah wilayah di Depok terjadi kekosongan masker.

“Nah hari ini kami Pemprov Jabar menyumbang 10.000 masker yang akan dititipkan ke wali kota dan wakil untuk keperluan suplai masker orang sakit,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Depok, Selasa (3/3/2020). (Baca juga; Kunjungi Pabrik Masker PT Hetzer Medical, Kapolres Cimahi: Produksi Aman )

Gubernur menegaskan, masker hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang sakit. Sedangkan bagi yang sehat diimbau tidak membeli dalam jumlah besar. “Hakikatnya kan masker ini bagi mereka yang sakit. Kalau terjadi kelangkaan maka yang sakit jadi tidak kebagian,” ucapnya.

Persediaan masker, katanya, didahulukan bagi pasien yang menderita sakit. Untuk itu, Gubernur sangat meminta pengertian seluruh warga terkait hal tersebut. (Baca juga; Sikapi Kelangkaan, Disperindag Imbau Minimarket Jual Masker )

“Masker itu hanya untuk orang sakit saja, orang sehat jangan borong berlebihan. Jadi suplai masker itu harus didahulukan untuk yang sakit atau yang sehat, namun berada di lingkungan orang sakit,” katanya.

Gubernur menyarankan agar seluruh warga menjaga kesehatan. Karena virus hanya bisa dilawan oleh kekuatan tubuh sendiri. “Berikutnya kami imbau pada warga satu untuk jaga kesehatan, karena virus ini di lawannya utamanya oleh kesehatan tubuh,” tegasnya.

Dia juga meminta jika ada warga yang mengalami gejala seperti demam dan batuk untuk segera melapor. “Berinsiatif apabila demam batuk segera melapor, atau temannya, tetangganya yang sakit agar proaktif untuk dilaporkan,” pintanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7034 seconds (0.1#10.140)