Wahid Husen Jalani Mapenaling di Lapas Sukamiskin

Jum'at, 26 April 2019 - 14:05 WIB
Wahid Husen Jalani Mapenaling di Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dieksekusi oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (25/4/2019) malam.

Saat ini, Wahid yang pernah memimpin Lapas Sukamiskin sebelum terkena operasi tangkap tangan pada Juli 2018 lalu itu, tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) lapas selama satu pekan. (Baca Juga: KPK Eksekusi Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, selama mapenaling, Wahid tidak boleh dijenguk oleh siapa pun termasuk keluarga, anak dan istrinya. "Mulai hari ini, yang bersangkutan (Wahid) mengikuti mapenaling sesuai aturan yang berlaku. Selama masa mapenaling tak boleh dijenguk siapa pun. Siapa pun itu termasuk keluarga," kata Abdul saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/4/2019).

Abdul mengemukakan, tak ada perlakuan khusus dan istimewa bagi Wahid Husen, terpidana kasus suap yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta ini. "Kami profesional. Nggak ada perlakuan khusus (untuk Wahid). Semua sama saja. Pascakasus OTT Juli 2018 lalu, 56 petugas seluruhnya sudah diganti, jadi tak ada konflik kepentingan di sini," ujar dia.

Aris menegaskan, petugas sipir Lapas Sukamiskin tahu harus berbuat apa yang terbaik untuk menjaga marwah lapas. "Siapa pun yang masuk ke lapas untuk menjalani masa hukuman, harus mengikuti protap yang berlaku, siapa pun orangnya itu," tutur Abdul.

Dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan perlakuan kepada Wahid Husen. "Semua warga binaan kami perlakukan sama, nggak ada yang diistimewakan," tegasnya.

Menurut Abdul, dengan ditahannya Wahid Husen di Lapas Sukamiskin, diharapkan seluruh petugas lapas di Indonesia khususnya di Lapas Sukamiskin, bisa bercermin dari kasus itu. "Harus dijadikan cerminan dan pelajaran bersama bagi seluruh petugas lapas di mana pun, khususnya di Sukamiskin, agar terhindar dari hal hal buruk yang merusak citra lembaga pemasyarakatan," tandas Abdul.

Diketahui,, Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada persidangan pekan lalu Senin 8 April 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata. Wahid dinyatakan terbukti menerima uang dan barang-barang mewah dari beberapa napi korupsi di Lapas Sukamiskin.

Wahid melalui kuasa hukumnnya, Firma Uli Silalahi sempat mengajukan permohonan ke KPK agar Wahid tak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin dengan alasan dampak psikologi. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga Wahid tetap dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis Delapan Tahun Penjara(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0849 seconds (0.1#10.140)