Caleg DPRD Kota Bandung Terjerat Kasus Narkoba, Bawaslu Jabar Bilang Begini

Selasa, 09 April 2019 - 13:44 WIB
Caleg DPRD Kota Bandung Terjerat Kasus Narkoba, Bawaslu Jabar Bilang Begini
Ilustrasi/Istimewa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat angkat bicara terkait kasus AM, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Bandung yang tersangkut masalah penyalahgunaan narkoba.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, caleg AM masih memiliki hak dipilih selama belum ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.
Jika nanti terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kata Abdullah, KPU Kota Bandung akan berkonsultasi dengan DPRD terkait haknya sebagai anggota DPRD terpilih karena AM tersangkut masalah hukum.

"Kalau terpilih, nanti KPU akan konsultasi ke DPRD terkait aturan anggota dewan yang terkena masalah hukum. Namun apakah AM saat ini masih boleh dipilih saat Pemilu 17 April nanti, masih. Lain persoalan ketika parpol mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg," kata Abdullah, Selasa (9/4/2019).

Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kota Bandung, ujar dia, masih menunggu perkembangan kasus tersebut, terutama sikap dari partai tempat AM bernaung. "Kami memantau kasus caleg di Kota Bandung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Bawaslu kini menunggu proses hukum tetap atau inkracht terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Diketahui, AM (40), caleg DPRD Kota Bandung Daerah Pemilihan (Dapil) V ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu. Barang bukti sabu seberat 0,6 gram disita polisi.

Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap AM di Margasari, Kecamatan Buahbatu. Selain AM yang merupakan warga Kompleks Pemda Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, polisi juga membekuk CRP (27), warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, di Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Rabu 27 Maret 2019 pukuI 19.00 WIB. Dari tangan AM dan CRP, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram. (Baca Juga: Konsumsi Sabu, Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap Polisi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4987 seconds (0.1#10.140)