Konsumsi Sabu, Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 08 April 2019 - 14:58 WIB
Konsumsi Sabu, Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap Polisi
Seorang caleg DPRD Kota Bandung, AM, ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu. Selain AM, ditangkap pula ARP yang membelikan sabu untuk AM. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - AM, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Bandung Daerah Pemilihan (Dapil) V ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu. Barang bukti sabu seberat 0,6 gram disita polisi.

Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap AM di Margasari, Kecamatan Buahbatu. Selain AM yang merupakan warga Kompleks Pemda Ciwastra, Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, polisi juga membekuk CRP (27), warga Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, di Jalan Ir H Juanda (Dago) Kota Bandung pada Rabu 27 Maret 2019 pukuI 19.00 WIB. Dari tangan AM dan CRP, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,6 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, AM yang merupakan caleg ini diamankan saat berada di tempat kerjanya. "Dia diamankan di Buahbatu, di tempat kerjanya," kata Enggar didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung AKPB Irfan Nurmansyah di Mapolda Jabar, Senin (8/4/2019).

AKBP Irfan Nurmansyah menuturkan, kronologi penangkapan AM caleg salah satu partai politik ini, berawal dari ditangkapnya CRP. "Jadi awalnya kita tangkap CRP dulu. CRP ini pria yang membelikan sabu untuk AM," tutur Irfan.

Saat ditangkap, ungkap Irfan, CRP mengaku disuruh oleh AM untuk membeli sabu. "CRP ini sudah dua kali membelikan sabu untuk AM pada hari itu, Rabu 27 Maret lalu," ungkapnya.

AM, ujar Irfan, mengaku sudah dua kali menggunakan sabu."Saat ini masih kami dalami AM ini dapat barang dari mana, akan terus kami telusuri," ujar dia.

Disinggung AM caleg dari partai apa, Kasatnarkoba enggan menyebutkan. "Dari salah satu partai politik pastinya. Dia caleg untuk DPRD Kota Bandung," kilah Irfan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 132, sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. AM dan CRP terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8404 seconds (0.1#10.140)