Bawaslu Akan Telusuri Kasus AKP Sulman Aziz

Senin, 01 April 2019 - 23:17 WIB
Bawaslu Akan Telusuri Kasus AKP Sulman Aziz
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memberikan keterangan terkait kasus AKP Sulman Aziz. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kasus AKP Sulman Aziz, mantan Kapolsek Pasirwangi yang mengaku diperintah untuk menggalang dukungan bagi salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.

"Ini (kasus AKP Sulman Aziz) masih dalam pembahasan. Saya kira pelanggaran pidana mana yang telah dilanggar dan pelanggaran netralitas mana yang dilanggar," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar seusai Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu 2019 di Prime Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Senin (1/4/2019).

Fritz mengemukakan, sebagai aparat penegak hukum, seluruh jajaran kepolisian harus menjunjung tinggi netralitas dalam setiap ajang pesta demokrasi, termasuk ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019 ini. Dia kembali menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak netral, maka harus ada penindakan tegas.

"Kami Bawaslu RI juga meminta Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian dapat bertindak netral dalam proses (pendalaman) ini, termasuk juga kemungkinan-kemungkinan tindak pidana yang muncul," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengaku, sudah melakukan koordinasi terkait informasi tersebut. Bahkan, kata Abdullah, pihaknya juga sudah mengusulkan agar dugaan kasus tersebut ditelusuri.

Menurut dia, pendalaman kasus sedikitnya membutuhkan waktu tidak lebih dari sepekan. "Ini juga baru diterima informasinya. Jadi belum bisa ditanya, masih belum, tapi tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari para pihak. Informasi itu penting bagi kami untuk mendalami. Kami sudah mencari informasi publik dan informasi yang dilakukan secara langsung tentu pendalaman. Penulusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut," ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan, setiap jajaran penegak hukum, mulai TNI, Polri, Kejaksaan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat pemilu harus menjunjung tinggi netralitas di ajang pesta demokrasi.

Netralitas tersebut, kata Abdullah, berlaku di lingkungan pejabat struktural dan fungsional hingga tingkatan paling bawah.

Secara khusus, lanjut Abdullah, undang-undang telah mengatur larangan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, penegak hukum, dan perangkat pemilu melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu.

"Oleh karena itu, sebagai langkah awal, Bawaslu akan melakukan penelusuran atas kasus ini, meski kami belum menerima laporan resmi terkait kasus ini," tandas dia. (BACA JUGA: AKP Sulman Cabut Tudingan Polri Tak Netral di Pilpres 2019 )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5015 seconds (0.1#10.140)