Inneke Koesherawati Hadir di Sidang Vonis Suaminya

Rabu, 20 Maret 2019 - 10:42 WIB
Inneke Koesherawati Hadir di Sidang Vonis Suaminya
Terdakwa Fahmi Darmawansyah yang terjerat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2019) ini. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terdakwa Fahmi Darmawansyah yang terjerat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2019) ini. Istri Fahmi, Inneke Koesherawati, hadir.

Fahmi mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tampak pula sang istri Inneke Koesherawati yang tampil cantik dalam balutan gamis hitam dan kerudung abu-abu.

Inneke mengaku berdoa yang terbaik untuk suaminya Fahmi Darmawansyah dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah SWT. "Saya berdoa, karena yang Maha memberikan ketenangan hati hanya Allah. Semoga dikasih tenang apa pun keputusannya, itu yang diberikan terbaik oleh Allah," kata Inneke.

Fahmi sebelumnya divonis bersalah karena menyuap pejabat Bakamla dan divonis 2 tahun 7 bulan pada 2017. Jika tidak tersandung kasus suap Lapas Sukamiskin, Fahmi seharusnya bebas tahun ini.

Terkait suaminya kembali harus berurusan dengan hukum dan terancam kembali akan dipidana penjara, dia pasrah. "Namanya orang mau naik kelas ada ujian. Ini ibarat ujian mau naik kelas. Orang kalau hidupnya begitu saja, tidak akan naik kelas. Kalau sekarang kita hadapi ujian itu sabar atau tidak sabar. Sekarang kalaupun saya tidak sabar, harus dijalanin, biar naik kelas. Saya mah pasrah. Suami dan saya selalu berdoa semoga diberi yang terbaik dari Allah. Apa pun putusannya nanti itu yang terbaik dari Allah," tutur Inneke.

Fahmi mengatakan, kehadiran sang istri Inneke memberi kekuatan pada dirinya untuk bisa kuat menghadapi vonis hukuman yang bakal diputuskan hakim. "Istri menguatkan saya untuk tabah dan sabar. Saya siap hadapi vonis hakim," kata Fahmi.

Pada persidangan pekan lalu, Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bersalah dianggap melakukan tindak pidana korupsi suap atau memberikan gratifikasi. Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3503 seconds (0.1#10.140)