FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020

Selasa, 02 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Forum Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (FPIHU) Jabar menyambut baik keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah pada 2020 ini.

Sebab, jika dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah lebih rumit. Salah satu yang dikhawatirkan adalah, jika ada jamaah haji yang terjangkit virus Corona (COVID-19). (BACA JUGA: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan )

"Scara pribadi alhamdulillah dibatalkan. Kalo (pemberangkatan haji) dipaksakan dalam waktu sempit, akan banyak masalah karena kami kan mengurus orang. Gimana kalau misalkan terjadi, orang harus dikarantina, nanti harus berkumpul, repot lah. Dalam hal ini, pemerintah menunda haji, menurut saya itu (keputusan) pas," kata Ketua FPIHU Jabar Wawan Ridwan di Bandung, Selasa (2/6/2020).

Menurut Wawan, karena kebijakan itu sudah diumumkan resmi oleh pemerintah melalui Menteri Agama Fahrur Razi, calon jamaah haji (calhaj) atau masyarakat jauh lebih cepat menerima. (BACA JUGA: 39.000 Calhaj asal Jabar Batal Berangkat, Emil: Sabar )

Saat ini, ujar Wawan, tinggal persoalan teknis. Misalnya, apakah orang yang sekarang terdaftar pada 2020, lantas kemarin tidak melunasi bisa punya hak untuk melaksanakan ibadah haji pada 2021 atau berangkat 2022.

"Jadi gitu itu teknis. Kami belum dapat informasi soal ini. Kedua, pemerintah apa memberi kelonggaran dalam hal uang (biaya haji) lunas untuk haji reguler, bisa dianbil jamaah atau dititip di pemerintah," ujar dia. (BACA JUGA: Terus Menurun, Reproduksi COVID-19 di Jabar Kini di Angka 0,68 )

Masalah uang yang telah disetor dan lunas mau diambil atau disimpan di pemerintah, tutur Wawan, diserahkan ke masing-masing jamaah.Namun, jikadana diambil sama saja calhaj mengundurkan diri. "Kalau haji khusus kan baru pembayaran DP (down payment) atau pelunasan tahap 2," tutur Wawan.

Namun persoalan ini pun belum mendapatkan jawaban pasti dari Kementerian Agama (Kemenag). Apakah calhaj yang mengambil dananya masih punya hak berangkat pada 2021 atau 2022.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4359 seconds (0.1#10.140)