Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor

Senin, 01 Juni 2020 - 16:33 WIB
loading...
Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor
Seorang satpam mengukur suhu tubuh pengunjung mal di Jatinangor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang memutuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) alias tatanan normal baru atau new normal setelah kasus penularan COVID-19 menurun signifikan.

Menjelang penerapan AKB, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan memimpin simulasi pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal dan hotel di Kecamatan Jatinangor, Senin (1/6/2020). (BACA JUGA: 627 Mobil Puskesmas Keliling Dikerahkan untuk Tes COVID-19 ke Desa dan Kelurahan )

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan mengatakan, Kabupaten Sumedang akan penerapan AKB pada Selasa, 2 Juni 2020. Protokol kesehatan untuk AKB cukup sederhana, seperti penyediaan hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, penggunaan masker, jaga jarak fisik dan sosial (physical dan social distancing), serta pembatasan jumlah pengunjung 50%. (BACA JUGA: Sambut New Normal, 19 Titik Ruas Jalan di Kota Bandung Kembali Dibuka )

Meski begitu, kata Erwan, simulasi perlu dilakukan. Pemkab Sumedang memutuskan, selama AKB, kapasitas pengunjung mal dan hotel ditentukan hanya 50 persen. Jam operasional mal dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kemudian, mini market dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

"(Penerapan AKB) akan kami kaji berkala. Kalau berhasil baik, bisa saja jam operasional (mal dan minimarket) ditambah. Yang penting prptokol kesehatan dijalankan," kata Erwan di salah satu mal terbesar di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (BACA JUGA: 23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal )

Dalam simulasi yang dikawal ketat personel Polri dan TNI tersebut, Wabup Erwan menyisir sejumlah toko yang akan buka. Satu per satu toko dicek kesiapan para pegawainya, baik penggunaan masker, sarung tangan, fasilitas sanitasi, hingga jaga jarak antarpengunjung.

Sedangkan untuk hotel, simulasi dilakukan dengan menerima tamu. Kemudian persiapan kamar sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (BACA JUGA: Pasien COVID-19 Tersebar di 267 Desa/Kelurahan, Jabar Terapkan Penanganan Mikro )

Setiap pusat perbelanjaan dan hotel telah membuat perjanjian atau surat pernyataan tertulis dengan Pemkab Sumedang. Isinya, pengelola mal, minimarket, dan hotel siap menerima sanksi jika tidak taat menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila tidak sesuai protokol, akan kami tutup karena mereka melanggar. Kami berharap AKB di Sumedang bisa berhasil baik, kalau ini tidak berhasil, PSBB akan diberlakukan kembali," ujar Erwan.

Selain itu, setiap pusat perbelanjaan atau hotel wajib membentuk gugus tugas penanganan COVID-19 saat fase AKB. Gugus tugas tersebut bakal mengatur seluruh aktivitas penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19, termasuk menyediakan ruang isolasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7033 seconds (0.1#10.140)