23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal

Senin, 01 Juni 2020 - 13:57 WIB
loading...
23 Mal di Kota Bandung Siap Terapkan New Normal
Sebanyak 23 pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung telah mengajukan kesiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat, M Arifin Soendjayana menyatakan, 23 pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bandung telah mengajukan kesiapan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Menurut Arifin, dengan pengajuan kesiapan tersebut, pihak pengelola mal berharap bisa segera beroperasi kembali. Terlebih, banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama mal ditutup. "Mal sudah bersedia memenuhi syarat AKB, mereka berharap buka karena sudah banyak pekerja yang di-PHK," tegas Arifin di Bandung, Senin (1/6/2020). (Baca juga; Penutupan Mal di Kota Bogor Diperpanjang sampai 4 Juni )

Dia mencatat, hingga 20 Mei 2020 sebanyak 8.895 karyawan mal di Kota Bandung kehilangan pekerjaan karena PHK. Jumlah tersebut kemudian bertambah setelah Idul Fitri hingga mencapai 15.665 orang. "Teman-teman pengelola sudah ingin buka karena sejak tiga bulan tidak beroperasi, ribuan pekerja sudah dirumahkan," ungkapnya.

Menurut Arifin, beberapa persyaratan yang siap dipatuhi para pengelola mal antara lain, pembentukan Tim Penanganan COVID-19, penyediaan ruang isolasi lengkap dengan petugas yang mengenakan alat pelindung diri, hingga siap mematuhi pembatasan jam operasional, mulai pukul 10.00-20.00 WIB. "Mereka juga sudah berhitung soal kapasitas, hanya sampai 50%," imbuhnya.

Tidak hanya itu, lanjut Arifin, para pengelola mal juga bersedia menjalani penegakkan hukum berupa penutupan maupun penyegelan bila ada tenant yang melanggar aturan new normal. Selain itu, tenant makanan tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pesanan makanan untuk dibawa pulang (take away).

"Termasuk seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," papar Arifin. (Baca juga; Mal di Kota Depok Belum Beroperasi 1 Juni 2020 )

Meski sudah menyatakan kesiapannya, namun Arifin mengatakan, pembukaan kembali mall atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung merupaka kewenangan Pemerintah Kota Bandung dengan mengacu pada level kewaspadaan COVID-19. "Kemarin Kota Bandung mau buka, tapi karena PSBB diperpanjang jadi urung lagi," katanya.

Menurut Arifin, dari 23 mal di Kota Bandung yang telah mengajukan kesiapan penerapan new normal, kemungkinan besar hanya lima atau enam mal saja yang akan diizinkan dibuka dengan penerapan new normal sebagai percontohan.

Arifin menambahkan, khusus di zona biru, pembukaan pusat perbelanjaan tidak dipermasalahkan sepanjang menerapkan seluruh standar new normal. "Kesiapan protokol kesehatan oleh pengelola juga harus dibarengi kedisiplinan dan kepatuhan warga," tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)