Ini Kata Kepala Dinas PMD Majalengka soal Kasus Siskedes

Rabu, 13 Februari 2019 - 15:56 WIB
Ini Kata Kepala Dinas PMD Majalengka soal Kasus Siskedes
Barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Majalengka dari Kantor DPMD Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Permasalahan program Sistem Keuangan Desa (Siskedes) di Kabupaten Majalengka muncul disebabkan dua hal. Tidak adanya anggaran dan waktu yang mepet, disinyalir kuat menjadi penyebab program itu kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Umar Maruf mengatakan, saat akan melakukan bimbingan teknis (bimtek), dinas tersebut tidak ada anggaran untuk kegiatan itu. Di sisi lain, program Siskedes harus dilaksanakan lantaran waktu yang sudah sangat mepet.

"Karena tidak ada anggaran tercantum di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) PMB (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) pada 2018, sedangkan 2018 ini terakhir dilaksanakan sistem bimtek itu (Siskedes). Sehingga ada inisiatif melalui swadaya," kata dia di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2019).

Terkait tidak adanya DPA, Umar mengaku tidak tahu persis penyebabnya. Sebab, saat program itu bergulir, dirinya belum menempati posisi kepala dinas. "Saya tidak (tahu) sejauh itu, apakah diusulkan sebelumnya. Cuma untuk 2018 tidak ada anggaran untuk bimtek itu," kata dia.

Umar juga mengaku tidak mengetahui secara detail apakah jika pelaksanaan itu diundur hingga ada anggaran akan ada konsekuensi tersendiri atau tidak. "Saya kurang tahu persis, cuma memang pernah ada informasi, jadikan MoU Kemendagri dengan BPK itu tiga tahun, (dari) 2015. Jadi 2018 terakhir kan. Ya artinya 2018 itu harus sudah selesai," papar dia.

"Saya kurang tahu persis ya, apakah ada dampak (atau tidak ketika program itu tidak terealisasi). (Namun) otomatis kan kalau ada pemeriksaan akuntabel pasti ada ya. BPK juga kan sekarang sudah memeriksa keuangan di desa. Ya mungkin nanti akan ada temuan," pungkas Umar. (Baca Juga: Kantor DPMD Majalengka Digeledah Kejaksaan(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0359 seconds (0.1#10.140)