Kantor DPMD Majalengka Digeledah Kejaksaan

Senin, 11 Februari 2019 - 15:30 WIB
Kantor DPMD Majalengka Digeledah Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Senin (11/2/2019).
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Senin (11/2/2019). Diduga ada penyalahgunaan dalam hal Program Sistem Keuangan Desa (Siskedes) di Kabupaten Majalengka pada 2018.

"(Ini berkaitan dengan) Sistem Keuangan Desa yang waktu pelaksanaannya bulan Mei 2018, ditemukan penyalahan hukum," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Muslih seusai penggeledahan di Kantor DPMD, Jalan Ahmad Kusuma, Nomor 58, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Penggeledahan itu, jelas dia, sebagai tindak lanjut dari dugaan penyimpangan. Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 sampai 13.00 WIB itu, petugas mengamankan sejumlah berkas yang berkaitan dengan program tersebut.

"Ini perintah pimpinan, kaitannya dengan adanya penyimpangan terhadap kegiatan Siskedes, kemudian kita tindaklanjuti. Kita Lid (penyelidikan) kemudian kita menerima limpahan dari pimpinan Intel terus lakukan penyidikan," jelas dia.

Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan ini pihaknya membawa berkas-berkas yang berkaitan Siskedes. "Kita pelajari dulu terkait kerugian, itu perlu ahli juga ya. Kita lihat nanti, kan masih melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka," ungkap dia.

Sementara, anggaran untuk kegiatan Siskedes diketahui sekitar Rp4 miliar. Pelatihan diikuti oleh para kepala desa bersama sekdes dan kaur keuangan di Hotel Ibis, Bandung.

Hingga saat ini, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang yang berasal dari Forum Desa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2865 seconds (0.1#10.140)