DPRD KBB Sebut Ada Kesalahan Prosedur Pembongkaran SD Cimerang

Jum'at, 25 Januari 2019 - 14:32 WIB
DPRD KBB Sebut Ada Kesalahan Prosedur Pembongkaran SD Cimerang
Sisa material bangunan ruang kelas SD Cimerang 1, 2, 3, dan SD Ciampel yang dibongkar membuat kumuh sekolah yang ada dalam satu kompleks ini. Belum ada kejelasan kapan ruang kelas itu dibangun kembali. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggap telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembongkaran sepuluh ruang kelas di SD Cimerang 1, 2, 3, dan SD Ciampel. Jika ditemukan adanya unsur kerugian atas perusakan aset negara atau gratifikasi dan penyelewengan anggaran, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan.

"Sekarang yang sudah terjadi adalah adanya malprosedur, ada mekanisme normatif yang tidak ditempuh. Ke depan kalau terbukti ada juga penyelewengan dalam anggaran bantuan aparat hukum harus terjun menyelidikinya," kata anggota Komisi IV DPRD KBB, Iwan Setiawan kepada SINDOnews, Jumat (25/1/2019).

Yang jadi fokus perhatian pihaknya saat ini adalah apakah betul janji bantuan anggaran yang dijanjikan itu ada atau tidak. Sebab, kalau dari APBD Kabupaten Bandung Barat pasti Disdik KBB tahu. Sementara, Disdik pun tidak mengetahui anggarannya dari mana. Begitu juga kalau anggaran bantuan dari Provinsi Jabar, sampai sekarang belum ada laporan ada anggaran masuk mengingat ini masih di awal tahun anggaran.

Kepala SD Cimerang 2 Muhamad Mamun sejauh ini mengaku dijanjikan bantuan pembangunan kelas baru oleh pihak ketiga dengan nilai Rp180 juta/ruang kelas. Artinya pembangunan 10 ruang kelas di empat sekolah yang berada dalam satu kompleks itu bakal menelan anggaran Rp1,8 miliar.

Padahal berdasarkan perhitungan konsultan untuk pembangunan ruang kelas baru biasanya hanya menghabiskan anggaran antara Rp90-100 juta. Sementara, fakta di lapangan, sekolah yang dibongkar itu hanya diganti atapnya saja dari asalnya kayu kusen jadi baja ringan.

Ketua Komisi IV DPRD KBB Iwan Ridwan menimpali, anggaran pembangunan ulang 10 ruang kelas di empat SD itu masih menjadi misteri dan nilainya cukup fantastis. Apalagi di dalam APBD KBB tidak ada dan belum pernah dibahas sebelumnya, sehingga ketika ada pembongkaran dan pembangunan kelas baru menjadi janggal. Tidak mungkin juga anggarannya memakai anggaran APBD murni karena telah ditetapkan dan juga bukan anggaran perubahan karena telah lewat tahun.

Menurutnya, ketika ada pihak ketiga yang menjanjikan pembangunan kelas baru itu sah-sah saja. Tapi, mekanisme pekerjaan ada aturannya mulai dari anggaran, lelang, hingga keluarnya surat perintah kerja (SPK) dari kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini dinas terkait. Artinya, aturan pelaksanaan pekerjaan tidak bisa ditentukan oleh pihak ketiga. Kalau kepala sekolah mengeluarkan SPK itu cacat hukum karena sekolah hanya sebagai penerima manfaat.

"Kepsek telah melakukan kesalahan dengan mengizinkan pihak lain membongkar sekolah (aset negara) tanpa sepengetahuan Disdik dan juga kesalahan administrasi mengeluarkan SPK. Kami akan memanggil Disdik dan meminta penjelasan, karena terjadinya kasus ini salah satunya akibat pengawasan yang lemah. Ini adalah kejadian aneh dan luar biasa yang terjadi di awal tahun di KBB," kata Iwan. (Baca Juga: Bupati Bandung Barat Merasa Namanya Dicatut untuk Proyek SD Cimerang(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6561 seconds (0.1#10.140)