Lagi, Nama Sekda Jabar Iwa Karniwa Disebut di Sidang Meikarta

Senin, 21 Januari 2019 - 13:26 WIB
Lagi, Nama Sekda Jabar Iwa Karniwa Disebut di Sidang Meikarta
Sidang kasus Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus suap perizinan Meikarta pekan kelima digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (21/1/2019). Dalam sidang ini, nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa kembali disebut.

Nama Iwa disebut oleh saksi Neneng Rahmi Nurlaili (43), Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, terkait pemberian uang Rp1 miliar. Uang itu berkaitan dengan perubahan atau revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodir proyek Meikarta

"Awalnya Pak Henry Lincoln (Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses itu berhenti di Provinsi. Pak Henry lalu menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa (Iwa Karniwa) melalui DPRD Kabupaten Bekasi Bapak Sulaeman dan Pak Waras (Waras Wasisto) DPRD Provinsi Jabar," jelas Neneng.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tardi, dengan anggota Judijanto Lesmana dan Lindawati, serta tim JPU serta kuasa hukum terdakwa, Neneng mengemukakan, negosiasi untuk pengurusan revisi Perda RDTR oleh Sekda Iwa dilakukan di salah satu rest area. Pertemuan antara Neneng Rahmi, Henry Lincoln, dan Waras Wasisto dengan Iwa itu terjadi pada akhir 2017.

"Ada pertemuan terlebih dahulu. Waktu itu di rest area, saya lupa KM-nya berapa. Nah waktu itu saya diajak. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Henry Lincoln, Waras, dan Iwa (Sekda Jabar)," ujar dia.

Namun, tutur Neneng, dia tidak terlibat dalam pertemuan yang disebut untuk negosiasi pengurusan RDTR kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa itu. "Dari pertemuan tersebut, Henry menyampaikan ke saya untuk proses RDTR, Iwa meminta Rp1 miliiar dalam rangka bakal calon gubernur," tutur Neneng. (Baca Juga: Pilgub Jabar 2018, Iwa Karniwa Berpotensi Diusung PDIP
Neneng mengungkapkan, Henry juga menyampaikan, untuk pengurusan itu (proses RDTR) tinggal diminta kepada pihak Meikarta. Uang yang diminta Sekda Jabar Iwa Karniwa tersebut diberikan dua kali melalui Sulaeman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi) dan Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar).

"Pertama Rp500 juta dan keduanya 400 juta. Henry sampaikan jangan dipenuhi semua karena nanti ngegampangin, pihak Provinsi enggak diberesin, sehingga ibaratnya kami punya utang Rp100 juta," ungkap dia.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019), mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Selain menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang dari pengembang Meikarta terkait pengesahan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dibiayai jalan-jalan ke Thailand, Neneng juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1 miliar kepada Iwa Karniwa yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. (Baca Juga: Neneng Sebut Nama Iwa Karniwa di Persidangan Kasus Meikarta
Sementara, Iwa Karniwa menegaskan, pihaknya tidak pernah ikut campur dalam proses perizinan Meikarta yang telah menyeret Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap. (Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Tegaskan Tak Pernah Ikut Campur Soal Meikarta(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2780 seconds (0.1#10.140)