Dugaan Pelanggaran Etik Anggota PPS, KPU Majalengka Bilang Begini

Senin, 14 Januari 2019 - 17:05 WIB
Dugaan Pelanggaran Etik Anggota PPS, KPU Majalengka Bilang Begini
Kantor KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di media sosial (medsos) Facebook dengan nama akun Adhe Doy kepada Bawaslu.

Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengikuti setiap tahapan Bawaslu yang sedang memproses kasus itu. Dalam hal ini, jelas dia, KPU akan melakukan apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

"Biarkan Bawaslu memproses. Kami menunggu rekomendasi dari sana. Beberapa waktu lalu Bawaslu ada yang minta SK ke sini," kata Cecep, Senin (14/1/2019).

Terkait sanksi maksimal terhadap anggota PPS itu, Cecep menegaskan yang bersangkutan bisa saja dicoret jika ada bukti-bukti kuat.

Apakah yang bersangkutan benar merupakan salah satu anggota PPS seperti yang diadukan, Cecep menegaskan pihaknya tidak bisa menyimpulkan. "Namun kami tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu," jelas dia.

Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran Abdul Rosyid mengatakan, pihaknya segera meminta keterangan dari beberapa orang. "Besok jam 10.00 klarifikasi pelapor dan saksi," kata dia.

Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di medsos Facebook. Dalam sebuah komentar di unggahan salah satu akun yang disinyalir memiliki hubungan dengan Caleg DPR RI dari PAN Rona Firmansyah, penyelenggara pemilu yang dimaksud menulis 'tong dipilih' yang dalam bahasa Indonesia berarti 'jangan dipilih.' (Baca Juga: Bawaslu Majalengka Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2529 seconds (0.1#10.140)