Bawaslu Majalengka Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Kamis, 10 Januari 2019 - 15:23 WIB
Bawaslu Majalengka Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran Abdul Rosyid menunjukkan berkas pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima satu aduan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut dilakukan di media sosial (medsos) Facebook, lewat komentar pada unggahan salah satu Caleg DPR RI.

Disebutkan, akun bernama Rona Makalangan mengunggah dengan menggunakan bahasa Sunda. Unggahan itu kemudian mendapat banyak tanggapan berupa komentar maupun lewat emoji. Akun Rona Mangkalangan diduga bagian dari Rona Firmansyah, Caleg DPR RI dari PAN.

Dari sekian komentar yang ada, salah satu akun memberi komentar dengan kalimat 'Tong dipilih (jangan dipilih).' Komentar itu disampaikan pemilik akun Adhe Doy.

Komentar Adhe Doy itu kemudian dibalas oleh akun Bayu Saeful Ulum. Dalam komentarnya, Bayu menyinggung pertanyaan apakah Adhe Doy seorang PPS. Selain itu, Bayu juga sempat menunjukkan salah satu foto Adhe yang sedang mengenakan seragam PPS.

"Hari ini kami menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran. Pelapornya Bayu Saepul Ulum, pekerjaan swasta, Kecamatan Palasah. Terlapor adalah anggota PPS Gunung Kuning (Kecamatan Simdang), dugaan tidak netral," kata anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid di Kantor Bawaslu Majalengka, Kamis (10/1/2019).

Pihaknya akan segera memproses laporan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sesuai SOP, kami menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Nanti diproses selama tujuh hari plus tujuh hari," jelas dia.

"Kami investigasi, cari bukti-bukti, di antaranya SK. Ketika nantinya memang terbukti, kami lakukan pleno," lanjut Abdul Rasyid.

Sementara, dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara itu merupakan kali pertama diterima Bawaslu Kabupaten Majalengka. (Baca Juga: Ridwan Kamil Klarifikasi Salam Satu Jari melalui Medsos(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2654 seconds (0.1#10.140)