Ridwan Kamil Buka Peluang Warga Jabar Salat Idul Fitri di Luar Rumah

Kamis, 14 Mei 2020 - 18:59 WIB
loading...
Ridwan Kamil Buka Peluang Warga Jabar Salat Idul Fitri di Luar Rumah
ilustrasi/inews.id
A A A
BANDUNG - Masih ada peluang bagi warga Jawa Barat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di luar rumah. Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyusul fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

MUI menyatakan bahwa salat Idul Fitri di luar rumah pada wilayah wabah Corona yang terkendali masih mungkin digelar. Syaratnya harus tetap menjaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan lain.

"Fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang darurat, itu fatwanya salat Idul Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali, ada peluang syariatnya melaksanakan di luar tapi berjarak. Di manakah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan," tutur Ridwan Kamil, Kamis (14/5/2020).

(Baca: Khawatir Daging Babi Beredar, Satgas Pangan Cimahi Sidak Pasar Antri)

Meski begitu, Kang Emil menegaskan bahwa peluang tersebut dapat diperoleh setelah evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). Dia meminta masyarakat, termasuk aparat kewilayahan, tidak mengambil keputusan sendiri terkait pelaksanaan salat Idul Fitri karena keputusan tersebut berada di tangan pemerintah.

"Saya mohon tunggu pengumuman daerahnya itu boleh atau tidak boleh, jangan menafsir sendiri. Pemerintah yang memutuskan kelurahan (desa) yang boleh atau tidak boleh menggelar salat Ied," tegasnya.

Peluang menggelar salat Idul Fitri di luar rumah tersebut juga sejalan dengan rencana pelonggaran kebijakan pembatasan sosial setelah PSBB Provinsi Jabar selesai, 20 Mei 2010 mendatang.

(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Pemprov Jabar akan membagi kelurahan dan desa berdasarkan level penyebaran COVID-19, mulai level 5 hingga level 0. Level 5 menunjukkan kondisi paling buruk ditandai dengan warna hitam.

Level 4 menunjukkan daerah yang memberlakukan PSBB ditandai dengan warna merah dimana aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai 30 persen.

Di level 3, aktivitas masyarakat dilonggarkan hingga 60 persen, sedangkan di level 2 yang ditandai dengan warna biru, aktivitas masyarakat dilonggarkan hingga 100 persen, namun dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Untuk level 1 yang ditandai dengan warna hijau, masyarakat dapat beraktivitas normal karena tidak ada penularan virus. Meski begitu, level 1 hanya dapat dicapai saat vaksin COVID-19 ditemukan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)