Pengendara yang Melanggar Selama PSBB Terancam Tidak Bisa Masuk Depok

Kamis, 16 April 2020 - 09:46 WIB
loading...
Pengendara yang Melanggar Selama PSBB Terancam Tidak Bisa Masuk Depok
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para petugas bakal bersikap lebih tegas terhadap pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para petugas bakal bersikap lebih tegas terhadap pelanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Berbeda ketika pada hari penerapan PSBB, masih banyak pelanggaran yang ditolerir.

"Hari pertama masih banyak tantangan ya, sosialisasi, imbauan, dan menyampaikan, pada masyarakat bahwa Kota Depok sejak Rabu (15/4/2020) 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB. Ini berlaku selama 14 hari," katanya.

PSBB Depok akan diberlakukan selama 14 hari mulai 15-28 April 2020. Batasan aturan PSBB pun sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020.(Baca juga; Tinjau PSBB di Depok, Ridwan Kamil Pastikan Warga Perantau Juga Dapat Bantuan )

"Memang masih ada yang boncengan tapi mereka itu anggota keluarga langsung. Sekarang masih kita lakukan pemakluman, selama masih keluarga. Jika bukan keluarga akan kita turunkan. Jika mau masih ke Depok harus menjalankan protokol PSBB. Kalau tidak mau ya harus balik kanan," ujar Azis.

Tindakan tegas juga akan diberlakukan pada pengendara mobil yang tak patuh. Misalnya duduk bersebelahan di bangku depan atau melebihi kapasitas. Petugas tidak akan segan-segan melarang pengendara masuk ke Depok jika tidak mau taat aturan.

"Untuk roda 4 yang seatnya lebih dari 7, maka batas maksimal penumpang hanya empat orang saja. Satu driver di depan, dua orang di tengah, dan satu orang di belakang," tambahnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)