Debitur KPR Boleh Tunda Cicilan Selama Setahun

Senin, 06 April 2020 - 12:30 WIB
Debitur KPR Boleh Tunda Cicilan Selama Setahun
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan debitur kredit pemilikan rumah (KPR) menunda cicilan selama satu tahun. Keringan diberikan sesuai Peraturan OJK 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.

"Kalau dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung, mestinya masuk bisa menunda cicilan kredit KPR," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca : Membangun Digitalisasi KPR untuk Hunian Ramah Milenial)

Kendati demikian, dia mengimbau seluruh debitur yang memiliki kecukupan dana untuk membayar angsuran agar tetap melaksanakan kewajiban. Sebab penangguhan hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan imbas virus corona atau Covid-19. "Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetap dibayar angsurannya," jelasnya.

Pemerintah telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp405,1 triliun. Adapun Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7676 seconds (0.1#10.140)