Denda Pajak Kendaraan Selama Wabah Corona Dihapus

Jum'at, 03 April 2020 - 09:39 WIB
Denda Pajak Kendaraan Selama Wabah Corona Dihapus
Polri menutup sementara layanan perpanjangan dan pembuatan SIM, pajak PKB, dan STNK. Masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya akan dibebaskan denda. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, layanan perpanjangan dan pembuatan SIM, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan STNK, ditutup sementara selama masa wabah virus Corona atau COVID-19 hingga 29 Mei 2020.

Untuk itu, masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada waktu tersebut akan diberikan keringanan berupa pembebasan denda. “Selama Kejadian Luar Biasa COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono di Jakarta kemarin.

Meskipun begitu, Istiono mengatakan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh daerah masing-masih. Oleh sebab itu, jenderal bintang dua ini meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di kepolisian daerah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.

“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," ungkapnya. (Baca juga; 6,4 Juta Pelanggan PLN di Jabar Dapat Keringanan Tagihan )

Sebelumnya Polri menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus Corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM internasional, PKB, STNK tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengaku, pihaknya sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan. Namun, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu kapan akan rampung.

Dia berharap pengkajian pergub itu cepat selesai sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota. “Kami masih menunggu regulasi Pergub untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI," ujar Pilar. (Baca juga; Warga Miskin Terdampak Corona Bakal Terima Rp500.000 per Bulan )

Menurut dia, aturan yang akan ditetapkan akan berbeda dengan daerah lainnya lantaran ada unsur pajak lainnya, bukan hanya sebatas pajak kendaraan. "Kan banyak yang harus tanda tangan, paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda, dan gubernur," ungkap Pilar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4539 seconds (0.1#10.140)