Lagi, 300 Orang Jabar Terindikasi Corona, Terbanyak di Kota Sukabumi

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:01 WIB
Lagi, 300 Orang Jabar Terindikasi Corona, Terbanyak di Kota Sukabumi
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Fakta mengejutkan datang dari hasil rapid diagnostic test (RDT) yang dilakukan Pemprov Jawa Barat. Sebanyak 300 warga terindikasi COVID-19. Paling banyak berada di Kota Sukabumi.

”Di luar dugaan kami, paling banyak yaitu ada di Kota Sukabumi dari seluruh kota/kabupaten di Jabar. Inilah pentingnya rapid test jadi ketahuan peta persebarannya,” ungkap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Selasa (31/3/2020). (Baca : Ridwan Kamil: Wara Wiri, ODP Corona di Jabar Bakal Ditindak)

Berdasarkan hasil RDT itu pula, Emil mengatakan Pemprov Jabar tengah melakukan simulasi karantina wilayah parsial (KWP) di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi.

Diketahui, Pemprov Jabar menyediakan sekitar 22.000 test kit RDT yang disebar ke 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. RDT digelar masif secara door to door dan drive thru.

Menurut Emil, guna memastikan kembali, akan dilakukan tes kedua menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab terhadap 300 warga yang terindikasi positif COVID-19 tersebut.

”Untuk lebih memastikan jangan sampai ada yang false positive. Jadi (data) ini belum bisa kita laporkan kepada pemerintah pusat,” jelasnya. (Baca : Ketimbang Lockdown, Purwakarta Pilih Batasi Transportasi Umum)

Lebih lanjut Emil menjelaskan bahwa kepala daerah di 27 kabupaten/kota diizinkan untuk melakukan KWP atau penutupan wilayah tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga tkecamatan jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.

"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," katanya.

Sementara karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi, Emil menegaskan harus dilakukan atas izin Presiden sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin Presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif," jelasnya.
(muh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8386 seconds (0.1#10.140)