Cegah Corona, Pemkab Bekasi Periksa 246 Tenaga Kerja Asing

Selasa, 17 Maret 2020 - 08:21 WIB
Cegah Corona, Pemkab Bekasi Periksa 246 Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memeriksa ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayahnya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memeriksa ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayahnya. Langkah itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID 19 di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Sampai Senin (16/3/2020), sudah sebanyak 246 TKA telah diperiksa kesehatanya. ”Hingga kemarin, TKA di kawasan industri sudah kami periksa. Hasilnya tidak ada yang positif,” kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020).

Namun, kata dia, jumlah yang diperiksa itu memang tidak sebanding dengan keseluruhan TKA di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, jumlah TKA mencapai 5.000 orang. Namun, mereka yang diperiksa hanya yang memiliki riwayat perjalan ke luar negeri dalam 14 hari terakhir.

“Batasan orang terpapar dengan corona itu 14 hari sebelumnya. Yang kami periksa itu yang perjalanan jauh dalam waktu 14 hari. Mereka rata-rata pulang setelah imlek, sehingga yang lainnya tidak kami periksa,” ungkapnya.

Saat ini, ada 40 orang dengan pemantauan dan 12 pasien dalam pengawasan di Kabupaten Bekasi tengah menjalani isolasi, baik mandiri maupun di rumah sakit. Mereka yang mandiri di rumah tetap dipantau dan diperiksa kesehatannya secara rutin setiap hari.

“Karantina mandiri itu ketika ada masyarakat yang pernah kontak, dilakukan isoalasi mandiri. Pengawasan tetap dilakukan lewat puskesmas dan Dinas Kesehatan. Setiap pagi dan sore diperiksa suhu tubuh dan sebagainya,” jelasnya. (Baca juga; Wabah COVID-19 Kabupaten Bekasi, 2 Suspect Meninggal, 40 ODP, dan 2 Positif Corona )

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk membatasi aktivitas terutama di luar ruangan selama 14 hari. Imbauan itu berlaku tidak hanya untuk aparatur sipil negara, melainkan bagi sekolah, kantor hingga kawasan industri yang berada di wilayahnya.

“Untuk 14 hari saja, saya imbau untuk membatasi aktivitas. Kita amankan betul-betul Kabupaten Bekasi. Sekolah dengan belajar di rumah, pembersihan tempat-tempat dengan disinfektan,” katanya. (Baca juga; Waduh, PMI Kota Bekasi Kekurangan Cairan Disinfektan )

Saat ini Pemkab Bekasi pun telah mendirikan posko di tingkat kabupaten dan di 23 kecamatan. Posko itu didirikan untuk melayani masyarakat terkait kasus COVID-19.

“Kemudian di pihak desa pun kami siapkan petugas-petugasnya untuk menyosialisasikan bagaimana itu covid-19 bekerja dan bagaiman cara mencegahnya,” tukasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8535 seconds (0.1#10.140)