Dukun Bejat Ini Mengaku Ancam Pakai Kapak saat Cabuli Dua Anak Tirinya

Selasa, 25 Februari 2020 - 13:35 WIB
Dukun Bejat Ini Mengaku Ancam Pakai Kapak saat Cabuli Dua Anak Tirinya
Tersangka Supriadi alias Eyang Anom (50) yang dikenal sebagai dukun di salah satu desa di Kecamatan Ngamprah, KBB, tega menyetubuhi dua anak tirinya hingga salah seorang di antaranya hamil dan memiliki anak. SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Kelakuan Supriadi alias Eyang Anom (50) benar-benar bejat. Lelaki asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berprofesi sebagai dukun ini tega mencabuli dua anak tirinya sendiri yang sudah tumbuh remaja. Bahkan salah satu anak tirinya, hamil dan melahirkan.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menuturkan, tersangka kerap melakukan aksi bejatnya itu di ruang praktiknya sebagai dukun di salah satu desa Kecamatan Ngamprah, KBB. Dia pun selalu melakukan mengancam korban menolak, yakni dengan memukul menggunakan kayu balok atau kapak.

"Tersangka mengakui sudah melakukan aksi cabul terhadap T saat korban masih sekolah dasar. Ketika korban sudah SMP hingga berusia 19 tahun 8 bulan, baru pelaku melakukan persetubuhan," ucap Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020). (Baca juga; Mengaku Paranormal, Ayah Bejat di KBB Ini Cabuli 2 Anak Tiri hingga Hamil )

Sementara terhadap M (20), aksi bejat tersangka dilakukan sejak korban berusia 15 tahun. Bahkan kakak kandung T tersebut, sudah melahirkan anak dari tersangka dan sekarang anaknya sudah berusia 4 tahun. Selama ini korban tidak mau bilang ke orang lain karena takut, dan baru berani bercerita ketika diyakinkan oleh ibu kandungnya untuk mengungkapkan apa yang telah dilakukan tersangka.

"Korban bercerita bahwa tersangka sudah melakukan persetubuhan dari usia 12 tahun dan kakaknya M sudah melahirkan anak," tambah Yoris.

Sementara Eyang Anom mengaku melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya itu karena tergoda nafsu birahi. Dia kerap melakukan perbuatannya di ruang praktik sebagai dukun saat kondisi sepi. "Saya tergoda nafsu dan lama-lama jadi terbiasa. Pas ngelakuin pintunya dikunci, dan saya ngancem pake balok atau kapak biar anaknya mau," ucapnya.

Eyang Anom terancam hukuman berat yakni penjara 15-20 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak..

Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban SK (42) memergoki Eyang Anom habis bersetubuh dengan T. SK lalu melaporkan hal ini ke pengurus RT dan RW yang kemudian meneruskannya ke polisi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0806 seconds (0.1#10.140)