Tergiur Kemolekan Tubuh ABG, Pria Ini Setubuhi Anak Temannya Sampai 5 Kali

Jum'at, 21 Februari 2020 - 14:09 WIB
Tergiur Kemolekan Tubuh ABG, Pria Ini Setubuhi Anak Temannya Sampai 5 Kali
Tak tahan melihat kemolekan tubuh anak perempuan temannya yang mulai tumbuh jadi remaja, Ade Harry Irawan (35), tega menyetubuhi sampai lima kali. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Tak tahan melihat kemolekan tubuh anak perempuan temannya yang mulai tumbuh jadi remaja, Ade Harry Irawan (35), warga Kampung Benda, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi , tega menyetubuhi sampai lima kali.

Aksi bejad Ade bermula ketika berkunjung ke rumah rekannya bernama Jaenal, ayah kandung korban. Sebab, antara pelaku dengan ayah korban mereka berteman. "Awalnya bertamu kemudian bertemu sama korban di sana. Disitu pelaku tergiur kemolekan korban," katanya Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Wijonarko saat gelar kasus, Jumat (21/2/2020).

Dari pertemuan itu, pelaku kemudian semakin sering berkunjung ke rumah korban. Sampai pada 28 Desember 2019, korban dan pelaku berpacaran. Alhasil, pelaku sangat tertarik dengan korban dan mulai melancarkan aksi cabulnya terhadap korban.

Karena sudah berpacaran, pelaku kemudian berani melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi korban. Anehnya, aksi ini dilakukan di rumah korban ketika kondisi sedang sepi. Selain itu, korban mau diajak bersetubuh juga akibat dibujuk rayu pelaku.

Aksi cabul Ade ini dilakukan sejak Januari 2020 dan baru terbongkar setelah korban mengadu kepada orangtuanya."Tersangka Ade menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ujar Kombes Wijonarko. (Baca juga; Suka Cabul ke Pegawai Pria, Bos Toko Ini Ditangkap Polisi )

Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan kalung dan cincin."Diiming-imingi benda perhiasan sama pelaku, perhiasan seperti cincin seharga Rp15.000 dan kalung perak Rp25.000. Jadi, korban berhasil disetubuhi," ungkapnya.

Usai disetubuhi berkali-kali, korban selanjutnya merasa resah dan mengadu ke orangtuanya. Dari situ, kasus ini terungkap hingga dilaporkan ke petugas kepolisian."Tersangka kita ringkus di kediamannya di Bekasi usai laporan dan penyelidikan terbukti mengarah kepadanya," jelasnya.

Bahkan, kata dia, korban sempat diimingi oleh pelaku untuk dijadikan istri kedua. Mendengar hal itu, korban tidak sepakat dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Padahal, pelaku sudah memiliki anak dan istri.

Akibat perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun. Kini, pelaku tersangka mendekam di Mapolrestro Bekasi Kota.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1262 seconds (0.1#10.140)