Suka Cabul ke Pegawai Pria, Bos Toko Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Januari 2020 - 23:02 WIB
Suka Cabul ke Pegawai Pria, Bos Toko Ini Ditangkap Polisi
Ce (mengenakan baju tahanan biru), tersangka pencabulan anak diperiksa penyidik Polres Purwakarta. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Kasus dugaan asusila dengan korban remaja laki-laki terjadi di sebuah toko di Rest Area Km 88 B (dari Bandung arah Jakarta), Tol Cipularang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kasus ini terkuak setelah seorang remaja belia berinsial Ma (14) melaporkan majikannya Ce (37), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ke Polres Purwakarta atas perbuatan bejatnya itu.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan, peristiwa itu terjadi disaat dirinya sehari bekerja di warung milik pelaku di warung yang berada di rest area itu.

Ketika korban tertidur pulas di salah satu toko kosong samping warung tempatnya bekerja atau tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang dan menggerayangi korban hingga akhirnya terbangun.

Korban pun langsung terbangun dan terkejut melihat perlakuan Ce. Mungkin takut berteriak, pelaku pun mengiming-imingi korban dengan ponsel baru dan sejumlah uang. Pada waktu itu korban tak bisa berkutik. Tak terima dengan perlakuan tak senonoh itu, akhirnya melpor ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung memeriksa Ce untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, dia menyatakan awalnya tak berniat untuk melakukan itu. Selain itu juga Ce mengaku sejak masih duduk di SMA, selalu menyukai sesama jenis.

Bahkan ketika sudah menikah pun kecenderungan itu masih ada. “Selama ini saya hanya sebatas mengagumi sesama jenis saja,” ungkap Ce kepada polisi, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, menegaskan, pihaknya masih terus menyelediki kasus tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. “Dalam kasus ini pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Handreas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3134 seconds (0.1#10.140)