Begini Kronologi IRT di Ciwidey Hajar Rentenir Pakai Tabung Gas 3 Kg

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:23 WIB
Begini Kronologi IRT di Ciwidey Hajar Rentenir Pakai Tabung Gas 3 Kg
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Supartini (36) gelap mata lalu menghajar Taruli Risma Tua (50) menggunakan tabung gas 3 kg pada Jumat 14 Februari 2020.

Supartini yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kampung Buni Kasih RT 01/21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung itu nekat menganiaya Taruli karena malu saat ditagih utang. (BACA JUGA: Ditagih Utang, IRT di Ciwidey Hajar Rentenir Pakai Tabung Gas 3 Kg )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, berdasarkan laporan dari Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan dan Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku gelap mata.

Kronologi kejadian, kata Erlangga, Supartini melakukan penganiayaan karena Taruli Risma Tua menagih utang dengan cara berteriak-teriak. Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata.

Supartini kemudian lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah wajah dan kepala Taruli.

Supartini yang melihat Taruli terkapar berlumuran darah tersebut langsung pingsan. Mungkin pelaku syok melihat korban terkapar berlumuran darah.

“Akibatnya, kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa Kopo,” kata Erlangga, Rabu (19/2/2020).

Peristiwa penganiayaan tersebut memang dilatarbelakangi oleh utang piutang. Pelaku Supartini meminjam uang kepada Taruli yang berprofesi sebagai rentenir, sebesar Rp1,7 juta.

Namun, Supartini baru bisa membayar hutang kepada Taruli sebesar Rp1 juta. Taruli sendiri meminta Supartini membayar utang tersebut dengan cara mencicil tiap hari sebesar Rp70 ribu.

Karena pembayaran macet tiga hari, korban yang merupakan warga Kampung Hanjuang, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali ini kemudian mendatangi rumah pelaku dan menagih utang.

"Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung Polda Jabar. Akibat perbuatannya Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Erlangga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2733 seconds (0.1#10.140)