17 Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Indramayu

Rabu, 19 Februari 2020 - 12:00 WIB
17 Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Indramayu
Polres Indramayu membekuk 17 anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus penggelapan dan perampasan kendaraan yang sedang terparkir di rumah korban. iNewsTV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Satuan Reskrim Polres Indramayu membekuk 17 anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus penggelapan dan perampasan kendaraan yang sedang terparkir di rumah korban. Selain menangkap para tersangka utama, petugas juga mengamankan sejumlah penadah barang curian tersebut.

Sebanyak 17 tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap Satuan Reskrim Polres Indramayu dari sejumlah tempat, Rabu (19/2/2020). Para tersangka ini merupakan pemain lama yang diincar petugas, karena banyak laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang dilakukan.

Modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan menyewa kendaraan milik korban kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, para tersangka juga melakukan aksinya mengambil kendaraan milik korban yang sedang terparkir di dalam rumah.

“Caranya dengan mencongkel pintu rumah korban menggunakan linggis. Kemudian mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T,” kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, linggis, handphone milik tersangka, belasan pelat nomor, kunci cadangan kendaraan sepeda motor, dan mobil. Ditambah sembilan belas unit kendaraan motor dan sebelas kendaraan roda empat.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kendaraannya hilang dan ada di antara barang bukti tersebut, agar segera melaporkan dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor. Kemudian mengambil kendaraannya di Mapolres Indramayu.

Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polres Indramayu. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga; Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Polsek Ciwidey Amankan 30 Motor-2 Mobil Pikap Curian )
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7710 seconds (0.1#10.140)