Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Polsek Ciwidey Amankan 30 Motor-2 Mobil Pikap Curian
A
A
A
BANDUNG - Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwidey berhasil menangkap RG (46), A (27), R (26) dan S (26), empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tangan empat tersangka itu, polisi mengamankan 30 unit motor dan dua mobil hasil kejatan.
"Komplotan pelaku curanmor ini telah meresahkan warga Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan sekitarnya," kata Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam rilis Humas Polda Jabar, Senin (10/2/2020).
Ivan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor dan mobil jenis pikap bisa datang Polsek Ciwidey dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, 30 unit motor dan dua mobil pikap tersebut merupakan hasil pencurian para pelaku yang dilakukan dalam kurun waktu Mei 2019 sampai Januari 2020.
"Selain mengekspos hasil pengungkapan kasus tersebut, Polsek Ciwidey juga menyerahkan langsung motor milik warga yang dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan, seperti BPKB dan STNK," kata Erlangga.
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Komplotan pelaku curanmor ini telah meresahkan warga Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan sekitarnya," kata Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam rilis Humas Polda Jabar, Senin (10/2/2020).
Ivan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor dan mobil jenis pikap bisa datang Polsek Ciwidey dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, 30 unit motor dan dua mobil pikap tersebut merupakan hasil pencurian para pelaku yang dilakukan dalam kurun waktu Mei 2019 sampai Januari 2020.
"Selain mengekspos hasil pengungkapan kasus tersebut, Polsek Ciwidey juga menyerahkan langsung motor milik warga yang dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan, seperti BPKB dan STNK," kata Erlangga.
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(awd)