5 Kepala Daerah di Jabar Kembali Desak Kemenhub Stop Operasional Commuter Line

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:20 WIB
loading...
5 Kepala Daerah di Jabar Kembali Desak Kemenhub Stop Operasional Commuter Line
Lima kepala daerah di Jawa Barat, kembali desak Kemenhub hentikan sementara operasional commuter line. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Lima kepala daerah di Jawa Barat, yaitu Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek), kembali meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line. Desakan ini disampaikan menyusul ditemukan tiga penumpang KRL commuter line yang diyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test terhadap 325 penumpang di Stasiun Bogor.

Kesepakatan terse but disampaikan saat rapat kordinasi lima kepala daerah yang digelar secara virtual melalui Video Conference Selasa (05/05/2020). Tampak dalam rakor virtual tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan sejumlah perwakilan Pemkab Bekasi.

"Semua sepakat untuk mengirimkan surat segera. Ini tinggal tujuh hari lagi menjelang akhir PSBB kedua, jadi harus cepat. Fokus pembahasannya isu KRL. Ada banyak rekomendasi hasil diskusi tadi, tapi kami kerucutkan menjadi dua opsi kepada Kemenhub," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya. (Baca juga; 300 Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Swab Test )

Bima menjelaskan, lima kepala daerah ini sepakat meminta Kemenhub untuk menghentikan layanan commuter line. Kemudian berkoordinasi untuk mewajibkan perusahaan pengecualian PSBB yang masih beroperasi agar menyediakan layanan transportasi antar jemput bagi karyawannya.

"Opsi kedua, apabila kebijakan itu tidak diambil oleh pemerintah pusat, maka kita meminta agar diterapkan aturan yang ketat. Contohnya seperti yang para kepala daerah sampaikan, pertama adalah penambahan gerbong, pengaturan kembali jam operasional misalnya ditambah lagi jamnya,” ujar Bima.

“Tetap ada layanan transportasi lain (jemputan perusahaan) bagi karyawan dan ada seleksi yang lebih ketat bagi orang-orang yang akan masuk stasiun. Misalnya dengan menunjukan surat tugas dari perusahaan. Jadi, kalau yang cuma ingin sekadar main tidak bisa," lanjut Bima. (Baca juga; 3 Penumpang KRL Positif COVID-19 Bukan Warga Bogor )

KKesepakatan tersebut akan disusun menjadi surat rekomendasi dan ditandatangani lima kepala daerah. "Besok akan kami kirim ke pusat. Kami juga akan lampirkan hasil swab test di Stasiun Bogor (tiga penumpang positif) dan swab test di stasiun yang ada di Bekasi sebagai bahan menentukan kebijakan," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5885 seconds (0.1#10.140)