Polres Sukabumi Kota Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Ormas

Sabtu, 25 Januari 2020 - 20:58 WIB
Polres Sukabumi Kota Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Ormas
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi melerai dan membubarkan massa ormas yang memblokade Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polres Sukabumi Kota telah menetapkan tiga tersangka kasus bentrok organisasi kemasyarakatan (ormas) BPPKB Banten dan Sapu Jagat pada Jumat 24 Januari 2020 malam. Ketiga tersangka, yaitu RT alias T (25); DF alias H (29), dan RM alias E (25).

Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif pada Sabtu (25/1/2020).

Bentrokan antarormas yang terjadi di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 24 Januari 2020 itu, menyebabkan tiga anggota ormas terluka.

Korban luka antara lain, M (30) luka bacok di wajah, Y alias I (26) luka bacok di leher belakang, dan H (34) luka bacok di lengan kiri dan kanan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakna, sampai sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB, sudah tidak ada lagi massa yang berkumpul dan melakukan penutupan arus lalu lintas di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur. Namun petugas tetap bersiaga di lokasi bentrokan.

"Modus operandi yang dilakukan tiga tersangka adalah, menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan itu, ketiga korban mengalami luka berat," kata Erlangga.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, tutur Kabid Humas, penyidik mengamankan barang bukti tiga lembar visum et refertum dan tiga bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian.

Erlangga menuturkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota dan situasi sudah kondusif," tutur Kabid Humas.

Diketahui, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi turun langsung melerai pertikaian dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Sukalarang yang berbatasan dengan Sukaraja, Kota Sukabumi, Sabtu (25/1/2020) pagi. (BACA JUGA: Kapolda Jabar Lerai Pertikaian 2 Kelompok Ormas di Sukabumi )

Meski dua kelompok ormas, BPPKB Banten dan Sapu Jagat, terlihat beringas dan hendak bentrok di jalan raya Cianjur-Sukabumi itu, Kapolda tak gentar. Orang nomor satu di Polda Jabar ini langsung mendekat ke arah massa dan mengultimatum mereka.

“Saya beri waktu kalian 30 menit untuk membubarkan diri. Serahkan (penyelesaian masalah) kepada kepolisian,” kata Rudy yang didampingi pejabat utama Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, dan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3113 seconds (0.1#10.140)