Jelang Pilkada, Sejumlah Jabatan Eselon II Pemkab Karawang Dilelang

Selasa, 14 Januari 2020 - 10:11 WIB
Jelang Pilkada, Sejumlah Jabatan Eselon II Pemkab Karawang Dilelang
Kantor Pemkab Karawang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang akan melakukan lelang jabatan (open bidding) untuk eselon II, mengisi kekosongan lima SKPD (satuan kerja perangkat daerah), staf ahli bupati, dan Dirut RSUD. Hanya saja, lelang jabatan tersebut harus mendapatkan persetujuan langsung dari Kementerian Dalam Negeri, karena Bupati Cellica Nurrachadiana akan mengakhiri jabatannya enam bulan ke depan.

Sesuai ketentuan KPU, ada larangan bagi petahana untuk mengeluarkan kebijakan strategis, salah satunya yaitu mengenai mutasi. Namun, ada pengecualian jika mendapat persetujuan Mendagri.

"Biasanya kalau mutasi kita cukup koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), namun untuk kali ini karena mau masuk pilkada, petahana dilarang membuat kebijakan strategis enam bulan sebelum penetapan calon, kecuali atas persetujuan Mendagri. Kita mau lelang jabatan ini kan sudah mepet waktunya dan sudah terkena aturan KPU, makanya kita minta persetujuan Mendagri sesuai dengan ketentuan," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah, Selasa (14/1/2020). (Baca Juga: OPD di Pemkab Karawang Belum Maksimal Serap Anggaran).

Menurut Asep Aang, surat permohonan untuk melakukan lelang jabatan sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk seterusnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pihaknya akan menunggu jawaban persetujuan untuk melakukan lelang jabatan. Jika sudah mendapat persetujuan Mendagri, akan diteruskan ke KASN untuk kemudian menggelar lelang jabatan.

"Perkiraan kita pertengahan Februari sudah bisa kita laksanakan dan Juni 2020 sudah ada pejabat definitif yang terpilih dari lelang jabatan itu," ujarnya.
Jelang Pilkada, Sejumlah Jabatan Eselon II Pemkab Karawang Dilelang


Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma

Asep Aang mengatakan, kekosongan jabatan kepala SKPD terjadi karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya, hingga kini belum bisa terisi. Jabatan eselon II yang kosong yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Kekosongan kursi kepala SKPD yang ditinggal pensiun pejabatnya pada mutasi terakhir kemarin (7/1/2020) tetap belum terisi, kendati di antara yang kosong itu sudah ada yang ditempatkan. Kini, kursi kosong dari pejabat eselon II tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

"Untuk Dirut RSUD juga lelang jabatan karena pejabatnya harus pejabat struktural eselon II. Kami juga minta pertimbangan untuk RSUD dan Dinkes karena ada aturan khusus yang mengharuskan pejabatnya pendidikan dokter."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6240 seconds (0.1#10.140)