OPD di Pemkab Karawang Belum Maksimal Serap Anggaran

Minggu, 08 Desember 2019 - 18:51 WIB
OPD di Pemkab Karawang Belum Maksimal Serap Anggaran
Kantor Buppati Karawang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) di Pemkab Karawang yang memiliki anggaran besar belum dapat menyerap anggaran secara maksimal. Rata-rata penyerapan anggaran baru mencapai 70 hingga 80 % menjelang akhir tahun ini.

Pemkab Karawang berharap menjelang habis tahun anggaran nanti bisa terserap hingga 90% sesuai target. "Biasanya menjelang akhir tahun kita baru tahu berapa penyerapan anggarannya. Pihak ketiga biasanya kan tidak satu proyek mencairkan anggarannya tapi suka dikumpulkan dulu baru dicairkan semua kegiatannya. Kita kan masih perpedoman penyerapan anggaran sesuai dengan SPM (surat perintah membayar) yang dikeluarkan masing- masing OPD," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Karawang Hadis Heryana, Minggu (8/12/2019).

Menurut Hadis, sejumlah dinas besar seperti PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berdasarkan data yang masuk sementara masih di bawah 80% penyerapan anggarannya. Namun, data tersebut bisa berubah pada akhir tahun nanti.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya memang seperti itu. Nanti juga akan ada penambahan lagi, tapi saya tidak tahu apakah bisa mencapai target 90% atau kurang."

Hadis mengatakan, secara keseluruhan realisasi belanja sudah mencapai 73,44% dari total target belanja Rp4.977.673.429.184. Angka tersebut berdasarkan data yang masuk per 5 Desember 2019. "Masih ada waktu untuk mengejar target belanja, belum semua data masuk ke kami," ujarnya.

Menurut Hadis, target belanja sebesar 90 persen setiap OPD disampaikan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kepada semua OPD. Bupati mengancam memberikan sanksi kepada setiap OPD yang tidak mampu membelanjakan anggarannya, terutama untuk OPD yang memiliki anggaran besar seperti PUPR, PRKP dan Dinas Kesehatan. "Kalau soal sanksi tentu itu kebijakan bupati saya hanya melaporkan saja," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8134 seconds (0.1#10.140)