Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Dituntut 2 Bulan Penjara

Kamis, 26 Desember 2019 - 14:44 WIB
Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Dituntut 2 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penembakan Irfan Nur Alam (baju putih) saat akan mengikuti persidangan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam, dituntut hukuman dua bulan penjara. Tuntutan serupa juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh.

Untuk Irfan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dari fakta-fakta di persidangan, anak Bupati Majalengka itu dianggap telah sah dan meyakinkan melawan hukum.

"Saudara terdakwa telah sah melakukan tindak pidana karena kekhilafan atau kelalaian. Meminta hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana selam dua bulan, dikurangi masa tahanan. (Juga) pencabutan izin kepemilikan senjata pistol," kata JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di PN Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ada beberapa pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi ini telah membuat kegaduhan. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Udin dan Sholeh. Kendati demikan, untuk dua terdakwa ini JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan. (Baca Juga: Alasan Panji Sepakat Berdamai dengan Irfan Anak Bupati Majalengka).

Mendapat tuntutan demikian, ketiga terdakwa masing-masing mengajukan permohonan untuk keringanan hukum. Terdakwa Udin dan Sholeh menyampaikan keringanan hukuman secara lisan. Sementara, terdakwa Irfan menyampaikan permohonan keringanan hukuman lewat surat tertulis yang dibacakan langsung Irfan.

Menanggapi permintaan itu, JPU tetap dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan semula Yang Mulia," kata JPU saat hakim ketua meminta tanggapan atas permintaan para terdakwa tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/12/2019) pekan depan dengan agenda putusan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6607 seconds (0.1#10.140)