Rusak Kantor Leasing, 4 Anggota LSM Tersangka

Selasa, 10 Desember 2019 - 16:51 WIB
Rusak Kantor Leasing, 4 Anggota LSM Tersangka
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti bensin yang dipakai untuk membakar meja di kantor Arthaprima Finance, saat gelar perkara Selasa (10/12/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Setelah bekerja maraton dengan melakukan pemeriksaan kepada 53 anggota LSM yang diamankan karena melakukan perusakan di kantor finance/leasing, Polres Cimahi menetapkan empat orang di antaranya menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial SS, YM, SM, dan TS.

Mereka awalnya adalah saksi. Namun, namun atas bukti-bukti dan keterangan rekan-rekannya di lokasi, akhirnya statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. "Terkait kejadian kemarin kami sudah mengamankan dan memeriksa sebanyak 53 orang anggota LSM. Empat orang dari mereka statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan perusakan kantor finance," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2019).

Yoris menyebutkan, dari keterangan saksi, empat pelaku itu melakukan perusakan terhadap meja yang ada di Kantor Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019) sore. Setelah meja dirusak dan dipatahkan, lalu disiram bensin dan dibakar.

Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170, 406 KUHP tentang kekerasan dan perusakan terhadap barang, dengan ancaman humuman di atas lima tahun penjara. Salah seorang di antaranya saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk kasus kepemilikan minuman keras.

"Mereka yang tidak terbukti melakukan perusakan dilakukan pembinaan dan sudah disuruh pulang. Kebetulan mereka bukan warga asli Cimahi tapi ada yang dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur, dan lain-lain, yang datang ke Bandung karena diundang oleh ketuanya," kata Yoris yang didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Terkait kepemilikan senjata airsoft gun, Yoris menyebutkan yang membawanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini dikarenakan airsoft gun itu masih disembunyikan di balik baju dan belum sempat dipakai. Tapi, jika senjata itu sudah dipergunakan untuk melukai, menakut-nakuti, dan mengancam keselamatan orang lain, bisa saja dikenakan dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

"Senjata itu (airsoft gun) belum dipakai, karena masih belum dikeluarkan. Tapi masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari fakta-fakta baru. Kejadian ini pun sekaligus untuk mengingatkan kepada LSM atau ormas lainnya untuk tertib dalam melakukan aksi/demo. Bagaimanapun aksi kekerasan dan premanisme oleh siapapun baik individu atau kelompok tidak dibenarkan," tegasnya.

Diketahui, para anggota LSM mendatangi Kantor Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019) sore. Aksi mereka dilakukan sebagai bentuk protes dan tidak terima akibat ada mobil yang disita oleh pihak leasing karena bermasalah dalam pembayaran. Mereka berencana mengambil mobil itu atau meminta uang yang sudah masuk seharga mobil, dikembalikan. Sementara, pihak leasing menolak karena cicilan mobil itu sudah menunggak selama enam bulan atau setara dengan nilai Rp120 juta. (Baca Juga: Polres Cimahi Amankan 48 Anggota LSM yang Lakukan Aksi Anarkistis).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0703 seconds (0.1#10.140)