Polres Cimahi Amankan 48 Anggota LSM yang Lakukan Aksi Anarkistis

Senin, 09 Desember 2019 - 19:47 WIB
Polres Cimahi Amankan 48 Anggota LSM yang Lakukan Aksi Anarkistis
Sebanyak 48 anggota LSM yang melakukan aksi perusakan dan pembakaran ban di kantor leasing Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi diamankan di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2019) sore. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Aksi premanisme berupa perusakan kantor, pembakaran meja, dan ban, dilakukan oleh sebanyak 48 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara di kantor Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019) sore.

Aksi mereka dilakukan sebagai bentuk protes dan tidak terima akibat mobil milik salah seorang anggotanya disita oleh pihak leasing akibat bermasalah dalam pembayaran cicilan.

Namun aksi premanisme itu bisa dicegah dan tidak sampai meluas lebih parah setelah aparat kepolisian dari Polres Cimahi datang ke lokasi.

Bahkan ke-48 anggota LSM tersebut langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagian dari mereka ada yang kedapatan mabuk dan ada lama pengaruh minuman keras.

"Kami mendapatkan informasi ada LSM yang lagi aksi (demo). Tapi ternyata bukan demo, mereka berusaha mengambil mobil rekannya yang disitandengan cara paksa dan intimidasi," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki ditemui di Mapolres Cimahi.

Melihat aksi anarkistis itu, ujar Yoris, anggota lalu mengamankan para pelaku premanisme itu lantaran telah menimbulkan kericuhan. Dari para pelaku, petugas mengamankan beberapa botol bensin yang digunakan untuk melakukan pembakaran, serta puluhan botol plastik minuman keras.

Ada juga airsoft gun, borgol, senjata tajam gunting untuk mengancam pihak bank, dan delapan mobil yang mereka pakai termasuk salah satunya mobil yang disita leasing.

Kapolres Cimahi menegaskan aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota LSM maupun ormas dalam upaya mengambil kendaraan secara paksa atau hal lain tidak dibenarkan.

Apalagi dengan intimidasi dan perusakan kantor sehingga menimbulkan kericuhan dan kerugian materi. Untuk itu pihaknya akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir setiap bentuk ancaman atau kekerasan di masyarakat.

Menurut Yoris, saat dimintai keterangan, mayoritas anggota LSM Perkara itu bukan berasal dari Kota Cimahi, melainkan dari luar daerah, seperti Cianjur.

Saat ini mereka sedang didata dan dilakukan pengembangan. Sementara itu ada 8 orang yang diperiksa secara mendalam dan sudah ada yang mengarah ke status tersangka, sekitar 4 orang. Sedangkan untuk yang lainnya akan dilakukan penahanan 1x24 jam.

"Ini aksi yang sangat meresahkan karena murni tindakan premanisme, mereka juga beraksi dalam kondisi mabuk. Saya ingatkan agar ormas dan LSM tidak bertindak anarkis dan mengedepankan aksi premanisme," ujar Yoris.

Para pelaku terancam Pasal 497 KUHP tentang Mengganggu Ketertiban Umum, Pasal 176 KUHP tentang Perusakan, dan UU Darurat Pasal 2 lantaran membawa senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu, Staf Arthaprima Finance Cimahi Ihsan Firmansyah menjelaskan, mobil yang disita karena telah menunggak cicilan selama 6 bulan dengan total yang harus dibayarkan senilai Rp120 juta.

Pihaknya sudah memberikan kebijakan dengan pengurangan pembayaran menjadi Rp90 juta atau kalau tidak mobil akan dilelang. Nanti dari hasil lelang pihak leasing menawarkan biaya penggantian Rp40 juta. "Mereka menolak dan malah minta uang dikembalikan seharga mobil, sekitar Rp100 juta. Ya kami tidak mau," kata Ihsan.

Ihsan menuturkan, pihaknya sudah melaporkan kejadian perusakan tersebut ke Mapolres Cimahi dan saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6729 seconds (0.1#10.140)