Polres Majalengka Tolak Penangguhan Penahanan Irfan Nur Alam, Perkara Lanjut

Selasa, 19 November 2019 - 15:40 WIB
Polres Majalengka Tolak Penangguhan Penahanan Irfan Nur Alam, Perkara Lanjut
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menerima berkas penangguhan penahanan dan pencabutan perkara kasus penembakan yang melibatkan tersangka Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi. Namun, hal itu dipastikan tidak akan memengaruhi proses hukum.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, kepastian tersebut diambil setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (19/11/2019) ini.
"Semuanya sudah kita bahas, baik itu surat penangguhan, maupun surat pencabutan perkara yang dilakukan oleh keluarga tersangka maupun dari keluarga korban," kata Kapolres seusai memimpin Gelar Perkara, Selasa (19/11/2019).

Berdasarkan masukan dari penyidik, jelas dia, pengajuan penangguhan penahanan tersangka Irfan Nur Alam tidak dikabulkan. "Artinya yang bersangkutan tetap kita tahan. Untuk mempercepat dan mempermudah penyelesaian berkas perkara," jelas Mariyono.

Terkait pencabutan perkara oleh pihak korban, Panji Pamungkasandi, kata dia, akan dilampirkan dalam berkas. "Ya, kita akan memproses ini sampai dengan selesai. Ya (semua pengajuan ditolak)," ujarnya. (Baca Juga: Alasan Panji Sepakat Berdamai dengan Irfan Anak Bupati Majalengka).

Mariyono mengatakan, pihaknya akan berusaha mempercepat kasus ini. "Seperti yang kita sampaikan kemarin bahwa kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9774 seconds (0.1#10.140)