Ini Peran Keempat Tersangka Dalam Penggelapan Insentif PPN Rp98 Miliar

Senin, 18 November 2019 - 13:22 WIB
Ini Peran Keempat Tersangka Dalam Penggelapan Insentif PPN Rp98 Miliar
Kabid PPIP Kanwil DJP Jabar I Rustana Muhamad Mulud Asroem (kanan) dan Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata (kiri) saat ekspos kasus penggelapan PPN di Mapolda Jabar. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana bidang perpajakan, AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R.

Berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak Senin 18 November 2019. (BACA JUGA: Satu Keluarga Setahun Tilap Insentif PPN Rp98 Miliar )

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan, tersangka AAP alias A, bersama AS alias DAS, AP dan R, diduga sengaja menerbitkan dan atau mengedarkan dan atau menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif alias bodong.

"Perbuatan pidana perpajakan itu dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu masa pajak September 2018 sampai dengan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain dari 2018 sampai 2019," kata Rustana.

Akibat perbuatan tersangka, ujar dia, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekitar sebesar Rp98.059.726.832. "Barang bukti yang disita terkait perkara pidana ini antara lain, satu unit laptop dan satu unit modem yang digunakan untuk mengupload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar dia.

Rustana menuturkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka sebagai berikut, berawal sekitar Juli, Agustus, dan Desember 2018 tersangka AS alias DAS mendirikan PT LSE, SPJ, dan PIK untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS) alias fiktif.

"Kegiatan usaha PT LSE, SPJ, dan PT PIK adalah niaga bahan bakar minyak (BBM). Namun kenyataannya perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi berwenang, tidak memiliki gudang tangki penampung BBM, dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk dijualbelikan," tutur Rustana.

Selanjutnya, ungkap Kabid PPIP, untuk membuat atau mengupload faktur pajak TBTS tersebut, tersangka AS alias DAS dibantu oleh AAP alias A yang berperan sebagai operator peng-upload faktur pajak (TBTS) berbentuk elektronik.

Tersangka AS alias DAS dan tersangka AAP alias A, ungkap Rustana, kemudian menerbitkan faktur pajak PT LSE, SPJ, dan PIK yang digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS di antaranya kepada PT KCE milik tersangka AP, PT GPI milik SM (tersangka dalam berkas perkara yang terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dan kepada PT BBM milik S alias E (tersangka dalam berkas perkara terpisah yang ditangani Direktorat Penegakan Hukum) dengan bantuan tersangka R.

"Faktur Pajak atas nama PT LSE, PT SPJ dan PT PIK tersebut oleh tersangka AS alias DAS dan AAP alias A jual kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5% sampai dengan 1% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak," ungkap Rustana.

Jadi, selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, tersangka AS alias DAS dan AAP alias A juga menerbitkan faktur pajak atas nama PT LSE, SPJ, dan PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga antara 5% sampai dengan 8% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Perbuatan AAP alias A, AS alias DAS, AP dan R tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 sampai 2019.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5903 seconds (0.1#10.140)